Bacaleg Bisa Diganti, KPU Pamekasan: Jika Dokumen Palsu
Habibi - Senin, 22 Mei 2023 22:22 WIB
bulat.co.id - Usai pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) di tutup pada 14 mei 2023 lalu, 360 bacaleg resmi terdaftar dari 18 partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024 para peserta dapat menganti dokumen berkas persyaratan sebelum pencermatan rancangan Daftar Caleg Sementara (DCS) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
"Bacaleg masih bisa diganti sebelum pencermatan DCS," kata Moh. Amiruddin, Komisioner KPU Pamekasan Divisi Teknis dan Penyelanggaraan, Senin (22/05/23).
Baca Juga:KPU Belum Putuskan Revisi PKPU 10/2023
Bacaleg dapat diganti oleh para parpol yang sudah terdaftar di KPU Pamekasan apabila, kata amir sambil melanjutkan, terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan oleh para pendaftaran baik yang di sengaja maupun yang tidak.
"Dokumen atau berkas yang palsu pada saat digunakan mendaftar akan diberikan informasi kepada masing -masing ketua parpol. Memalsukan atau menggunakan dokumen palsu berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap agar segera di proses," ringkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Ketua DPRD Madina, Minta KPU Secepatnya Putuskan Terkait Rekomendasi Bawaslu
Rekomendasi Bawaslu Madina Minta Paslon Saifullah-Atika Di-TMS-kan
Terkait LHKPN, Imran Khaitami Minta Bawaslu Segera Keluarkan Keputusan
Terkait LHKPN, Jefri Antoni: Tidak Ada Kesilapan ata Kealfaan Jika Komisioner KPU Mengikuti Juknis PKPU
Terkait LHKPN, Saut Situmorang Dorong Bawaslu dan KPU Madina Tegas.
Hari Ini, Bawaslu Sumut Limpahkan Laporan Tim Kampanye Harun-Ichwan ke Bawaslu Madina
Komentar