Warga Kota Pekalongan Tunggak Pajak Kendaraan Milyaran Rupiah
![Warga Kota Pekalongan Tunggak Pajak Kendaraan Milyaran Rupiah](https://cdn.bulat.co.id/uploads/images/202305/_7677_Warga-Kota-Pekalongan-Tunggak-Pajak-Kendaraan-Milyaran-Rupiah.png)
bulat.co.id - Samsat Kota Pekalongan mencatat sampai bulan April 2023, tunggakan pajak kendaraan milik warga Kota Pekalongan ini, mencapai Rp28,54 Miliaran dari objek pajak 65,9 ribu kendaraan. Tunggakan pajak tersebut juga ada yang berasal dari sisa tunggakan di tahun 2022, yang hingga akhir Desember menunggak sebesar sebesar Rp24,34 miliar, Jumat (12/5/2023).
Baca Juga:
Hal ini dikatakan Kepala Samsat Kota Pekalongan, Chaerunnisa, usai menggelar sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan di Kota Pekalongan.
Baca Juga: Pekalongan Cek Limbah Cair Masyarakat">Uji Kualitas Air, DLH Pekalongan Cek Limbah Cair Masyarakat
Dari catatan Samsat Kota Pekalongan, tunggakan pajak di tahun 2022 yang mencapai Rp 24,34 miliar tersebut hingga 30 April 2023 baru terbayarkan Rp1,06 miliar atau 4,37 persen dan masih menyisakan Rp23,28 miliar.
"Sehingga, ada total tunggakan timbul sampai 30 April 2023 sebesar Rp5,26 miliar. Dengan demikian, total tunggakan pajak mencapai Rp 28,54 miliar," kata Chaerunnisa.
![Pemkab Pemalang Menghapus Denda PBB untuk Meringankan Warga](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Pemkab Pemalang Menghapus Denda PBB untuk Meringankan Warga
![Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
![Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
![Buaya Muncul di Kali Loji Hebohkan Warga Pekalongan](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Buaya Muncul di Kali Loji Hebohkan Warga Pekalongan
![Sudah Tak Berizin, CV. Parak Tale Tidak Pernah Setor Pajak MBLB](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Sudah Tak Berizin, CV. Parak Tale Tidak Pernah Setor Pajak MBLB
![Siap-siap! Samsat Sei Rampah Akan Gelar Razia Gabungan Kepatuhan Pajak](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)