Kades Cantik di Pamekasan Korupsi Kini Masuk Bui

Istimewa
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pamekasan.
bulat.co.id - Terbukti korupsi dana desa sejak tahun 2019 Hoyyibah Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur dijemput langsung oleh tim Kejaksaan Negeri Pamekasan, pada Selasa (02/5/2023)
Dihubungi terpisah melalui aplikasi pesan elektronik ke nomor ponselnya, Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi menyampaikan bahwa tim kejaksaan Pamekasan langsung eksekusi terdakwa tersebut sesuai dengan putusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA), Rabu (3/5/2023).
Baca Juga:Pembangunan Fisik Gedung Baru Perpusda Belum Rampung, Tak Satupun OPD Ajukan Lelang
"Kami menjalankan putusan MA, sesuai dengan prosedur," kata Ardian.
Mantan kepala kantor cabang kejaksaan negeri (kacabjari) ambon banda naira itu melanjutkan, kades berparas cantik tersebut diganjar hukuman satu tahun penjara.Tidak berhenti sampai disitu, kasus tersebut menggelinding ke MA melalui mekanisme kasasi. Namun hasilnya sama. Yakni, tetap divonis satu tahun penjara," ungkapnya.
"Kasus itu sudah berjalan beberapa tahun lalu bermula dari laporan masyarakat di tahun 2021, namun kini kades tersebut harus mendekam dipenjara," tukasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Empat Bulan Pasca Penggeledahan, Kejari Labuhanbatu Belum Ungkap Perkembangan Terkini

Diduga Gelapkan Mobil, Kades Pudun Jae Terlapor
Komentar