Wabup Deli Serdang: Kades Harus Berpegang pada 4 Konsensus Kebangsaan
bulat.co.id - Kepala Desa (Kades) memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemerintah, melaksanakan pembangunan, membina, dan memberdayakan masyarakat desa. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, kepala desa tentu harus berpegang teguh melaksanakan empat konsensus data dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Baca Juga:
Penegasan ini disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar ketika menutup Bimbingan Teknis Wawasan Kebangsaan Kepala Desa se-Kabupaten Deli Serdang Gelombang II di Hall Berastagi Cottage, Jalan Gundaling, Berastagi, Kabupaten Karo, Rabu (10/8/2022) malam.
"Keempat konsensus itu yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika. Jika kepala desa sudah memiliki wawasan kebangsaan yang kuat, maka tentu akan mencegah kepala desa dari segala bentuk tindak penyimpangan hukum," ujar Wabup Ali Yusuf Siregar.
Oleh karena itu, kata Wabup, bimbingan teknis Wawasan Kebangsaan merupakan langkah untuk membekali kepala desa baru terpilih agar bisa membangun rasa persatuan dan kesatuan berbangsa serta menanamkan wawasan kebangsaan di lingkungan pemerintah desa, sehingga akan meningkatkan kerjasama dengan seluruh komponen masyarakat.
"Nantinya, akan bemuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dan tata kelola pemerintah yang baik," ungkapnya.
Sementara, Ketua Panitia Bimtek Wawasan Kebangsaan, Sumardi SPd dari Lembaga Mitra Pembangunan Indonesia (LMPI) berharap para kepala desa bisa memberi semangat kebangsaan di desa masing-masing.
"Membangun desa namun tidak terlepas dari empat konsensus. Tentu ini menjadi satu harga mati dalam rangka membangun desanya masing-masing, melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai kepala pemerintahan di desa masing-masing," ucapnya.
(and)