ASN Dapat Warning Dari Bupati Pamekasan, Dilarang Keras Gunakan Kendaraan Dinas Tuk Mudik
Habibi - Selasa, 18 April 2023 21:41 WIB
Sekdakab Pamekasan saat ditemui beberapa media
bulat.co.id -Sesuai dengan Surat Edaran (SE) dengan nomor surat: 020/120/432.031/2023 tertanggal 18 April 2023 yang ditandai oleh Baddrut Tamam, Bupati Pamekasan bahwa seluruh ASN dilarang keras memakai fasilitas kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat untuk mudik lebaran tahun 2023.
"Kami Memastikan kepada seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan Pemkab Pamekasan agar tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas," Kata Masrukin, S.Sos, M.Si Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan.
Mantan sekertaris dewan dprd itu melanjutkan, pihaknya mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tertanggal 14 April 2023 dan Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 30 Maret 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Bagi pegawai ASN dan Pegawai BUMD dapat menggunakan Kendaraan Dinas Operasional untuk urusan kedinasan jika mendapatkan izin dari Bupati Pamekasan. Namun, untuk mudik lebaran memakai kendaraan dinas tidak diperbolehkan dan tidak dilanjutkan," tegasnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar