DPRD Pamekasan Sebut Bupati Tidak Memahami Aturan Main Terkait Pemimpin Desa

Ketua komisi I DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan, keputusan penundaan Pilkades yang di putuskan beberapa waktu yang lalu perlu dilakukan kajian ulang dan dipertimbangkan.
Baca Juga:
Akibatnya, keputusan penundaan yang secara jelas disetujui oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam itu dinilai tidak rasional atau tidak logis jika harus dikaitkan dengan SE Kemendagri Nomor :100.3.5.5/244/SJTahun 2023.
"Berdasarkan SE Kemendagri terbaru itu, Pilkades boleh digelar sebelum tanggal 1 November 2023. Jadi tidak ada kaitan, hubungan atau gangguan dengan penundaan Pilkades,"ujarnya saat dihubungi di ruang kerja, Selasa (18/04/23).
Ali Masykur melanjutkan, Jika alasan penundaan itu mau dikaitkan dengan SE terbaru dari Kemendagri, termasuk dengan alasan waktu yang mepet, Baddrut Tamam dianggap terlalu berlebihan dan kurang memahami aturan. Sebab berdasarkan SE itu Pilkades boleh digelar di tanggal 1 November 2023.
"Jika Pilkades digelar di tanggal 1 November maka tidak akan berbenturan dengan jadwal kampanye di tahun 2024. Sebab masa kampanye yaitu di tanggal 29 November, biasanya dimulai 100 hari sebelum hari tenang atau sebelum pencoblosan," terangnya.

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun

Penjaga Pantai Padar Utara Bantah Keterangan Hugo, Ipul: Saya tidak Melarang dan tidak Menyebut Bangun Hotel

Soal Bangun Hotel di Pulau Padar, Kepala BTNK: Yang Dimaksud oleh Penjaga Bukan Hotel Tetapi Pos Jaga

Wisatawan Dilarang Masuk Pantai Pulau Padar, Penjaga Sebut Bos Mau Datang Bangun Hotel

Stevi Harman Modali Koperasi Masyarakat di Helas Satarmese

3 Anak Kampung Desa Watu Manggar Manggarai Barat Rindu Kehadiran Listrik Negara

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo
