Polres Pamekasan Musnahkan Ribuan Botol Miras Oplosan
Ia merinci secara detail dari 40 pelaku tersebut terdiri dari premanisme 9 kasus dengan 9 tersangka serta barang bukti 5 senjata tajam dan uang tunai Rp 25.000.000. Selain itu 1 kasus Prostitusi online dengan 1 tersangka dan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 200.000. Katanya saat giat konferensi pers.
Baca Juga:
- Operasi Gerebek Polrestabes Medan: 10 Pelajar Anggota Geng Motor Diamankan!
- Masyarakat Helvetia Mendesak Copot Kades Diduga Terlibat Narkoba dan Terdapat Spekulasi 'Cipta Kondisi' dalam Penanganan Kasusnya
- Aktivis Medan Desak Polda Sumut dan BNN Periksa Dugaan Tangkap Lepas Oknum Kades Bandar Juga Pengguna Narkoba
Sementara untuk kasus minuman keras berbagai merk dengan 15 tersangka serta barang bukti 513 liter /861 botol miras.
"Untuk kasus narkoba, Polres Pamekasan mengungkap 3 kasus dengan 4 tersangka serta barang bukti total 6,75 gram sabu dan 4 tablet pil Y. Lalu pemerkosaan ada 1 orang tersangka, curat 1 orang tersangka dan kasus curanmor 1 orang tersangka dengan barang bukti 1 kendaraan sepeda motor bernopol M 3622 BR, kami juga mengamankan 30 knalpot blong," tutupnya.