Kasus Penyelundupan Rokok, Bea Cukai Madura Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka

Habibi - Senin, 10 April 2023 10:07 WIB
Kasus Penyelundupan Rokok, Bea Cukai Madura Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka
Istimewa
Mobil terparkir didepan kantor Bea Cukai Madura yang diamankan saat malam hari 
bulat.co.id -Sopir truk dengan nomer polisi B 9581UP diamankan oleh Bea Cukai Madura Madya Pabean C atas penyelundupan ribuan batang rokok ilegal merek Flash dari pamekasan menuju ke luar pulau Madura ditetapkan tersangka.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada dua orang terduga lainya yang masih berstatus sebagai saksi atas tindakan melawan hukum tersebut.

"Dua dari tiga diantaranya kami lepaskan karena masih berstatus sebagai saksi dan wajib lapor hingga nanti masuk ke ranah pengadilan," papar Ari Yussalam, Kasi Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Madura, Senin (10/04/23).

Ari melanjutkan, alasan Bea Cukai Madura melepas keduanya lantaran terduga pelaku penyelundupan rokok ilegal tersebut masih berstatus sebagai saksi serta masih mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk dijatuhkan pidana.

"Kami masih ingin menuntaskan hal ini, namun masih mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mengungkap kasus pidana ini," tuturnya.

Ari lanjut merinci, sopir yang berstatus sebagai tersangka dikenakan Pasal Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 1995 tentang Cukai, ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ari mengakui, pemilik rokok ilegal yang diamankan di wilayah Kabupaten Bangkalan pada malam hari belum ditemukan. Pihak Bea Cukai Madura terus memburu pemilik rokok ilegal merek flash tersebut.

"Pemiliknya masih belum ditemukan, kami masih panggil pihak-pihak yang terlibat," tutupnya.

Advertisement
Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru