Kasus Penyelundupan Rokok, Bea Cukai Madura Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka
Habibi - Senin, 10 April 2023 10:07 WIB
Mobil terparkir didepan kantor Bea Cukai Madura yang diamankan saat malam hari
bulat.co.id -Sopir truk dengan nomer polisi B 9581UP diamankan oleh Bea Cukai Madura Madya Pabean C atas penyelundupan ribuan batang rokok ilegal merek Flash dari pamekasan menuju ke luar pulau Madura ditetapkan tersangka.
Pemeriksaan juga dilakukan kepada dua orang terduga lainya yang masih berstatus sebagai saksi atas tindakan melawan hukum tersebut.
"Dua dari tiga diantaranya kami lepaskan karena masih berstatus sebagai saksi dan wajib lapor hingga nanti masuk ke ranah pengadilan," papar Ari Yussalam, Kasi Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Madura, Senin (10/04/23).
Ari melanjutkan, alasan Bea Cukai Madura melepas keduanya lantaran terduga pelaku penyelundupan rokok ilegal tersebut masih berstatus sebagai saksi serta masih mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk dijatuhkan pidana.
"Kami masih ingin menuntaskan hal ini, namun masih mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mengungkap kasus pidana ini," tuturnya.
Ari lanjut merinci, sopir yang berstatus sebagai tersangka dikenakan Pasal Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 1995 tentang Cukai, ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Bea Cukai Langsa Terima Pelimpahan 939.400 Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan
Pemkab Pamekasan Fokus Penekanan Rokok Ilegal di 13 Kecamatan
Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,7 M Digagalkan Bea Cukai Semarang
Razia Rokok Ilegal di Siantar Tak Buahkan Hasil
Dear Jatim Minta Bea dan Cukai Madura Berantas Mafia Rokok ilegal
Bea Cukai Madura Diduga Tebang Pilih Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Komentar
Berita Terbaru