Kasus Penyelundupan Rokok, Bea Cukai Madura Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka

Istimewa
Mobil terparkir didepan kantor Bea Cukai Madura yang diamankan saat malam hari
bulat.co.id -Sopir truk dengan nomer polisi B 9581UP diamankan oleh Bea Cukai Madura Madya Pabean C atas penyelundupan ribuan batang rokok ilegal merek Flash dari pamekasan menuju ke luar pulau Madura ditetapkan tersangka.
Pemeriksaan juga dilakukan kepada dua orang terduga lainya yang masih berstatus sebagai saksi atas tindakan melawan hukum tersebut.
"Dua dari tiga diantaranya kami lepaskan karena masih berstatus sebagai saksi dan wajib lapor hingga nanti masuk ke ranah pengadilan," papar Ari Yussalam, Kasi Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Madura, Senin (10/04/23).
Ari melanjutkan, alasan Bea Cukai Madura melepas keduanya lantaran terduga pelaku penyelundupan rokok ilegal tersebut masih berstatus sebagai saksi serta masih mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk dijatuhkan pidana.
"Kami masih ingin menuntaskan hal ini, namun masih mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mengungkap kasus pidana ini," tuturnya.
Ari lanjut merinci, sopir yang berstatus sebagai tersangka dikenakan Pasal Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 1995 tentang Cukai, ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal di Mabar Dapat Suntikan Dana 1 Miliar Dari Kemenkeu

Bea Cukai Langsa Terima Pelimpahan 939.400 Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan

Pemkab Pamekasan Fokus Penekanan Rokok Ilegal di 13 Kecamatan

Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,7 M Digagalkan Bea Cukai Semarang

Razia Rokok Ilegal di Siantar Tak Buahkan Hasil

Dear Jatim Minta Bea dan Cukai Madura Berantas Mafia Rokok ilegal
Komentar
Berita Terbaru

Kapolres Tapsel Laksanakan Giat Save Investasi di PT PIS, Dukung Program Asta Cita Presiden

Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba, Petugas Amankan 2 Gram Sabu

Bupati Madina Keluarkan Surat Perintah Penghentian PETI Di 12 Kecamatan

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Diberhentikan Dengan Alasan Yang Tidak Jelas dan Gaji Tidak Dibayarkan, 5 Honorer Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Labuhanbatu

Bupati Labuhanbatu Buka Carnaval di Eks Pasar Baru Rantauprapat Tuai Respons Warganet
