Rutan Sumenep Usulkan 177 WBP Dapatkan Remisi Tahanan
bulat.co.id -Sedikitnya, 177 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Sumenep diusulkan mendapat remisi tahanan dari berbagai macam tindakan kejahatan yang pernah dilakukan.
"Mereka sudah diusulkan sertasudah memenuhi syarat, seperti sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan kurungan, berkelakuan baik dan sudah dijatuhi hukuman tetap atau inkrah. Kata Ridwan Susilo Kepala Rutan Sumenep, Selasa (4/04/23).
Baca Juga:
Mantan KaBapas Pamekasan itu melanjutkan, mereka dari berbagai macam kasus termasuk narkotika, kriminal umum dan lainnya diusulkan mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2023.
"Syaratadministratif dan subjektif untuk mendapatkan haknya berupa pemotongan masa pidana berupa remisi khusus hari raya Idul Fitri. Mereka semuanya sudah memenuhi kriteria persyaratan yang ditetapkan Menkumham. Nanti mereka akan mendapatkan haknya berupa remisi pada perayaan idul fitri," ringkasnya.
Selain itu, Ridwan Susilo menegaskan bahwa seluruh pengusulan remisi terbebas dari biaya apapun.
"Semua proses pengusulan gratis tidak dipungut biaya, itu sudah hak mereka yang wajib kita penuhi," jelasnya.
(Idrus Habibi)