Naikan Tarif Parkir Sembarangan di Purbalingga, Siap-siap Bakal Dapat Sanksi

bulat.co.id -Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga berjanji akan bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada juru parkir (Jukir) tepi jalan umum (TJU) yang menaikan tarif parkir sembarangan.
Biasanya, saat jelang hari besar seperti Ramadhan dan Idul Fitri, banyak Jukir yang menaikan tarif sesuka hati atau tidak sesuai dengan peraturan.
Baca Juga:
Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka mengingatkan dengan tegas, tarif parkir TJU tetap sama, sesuai regulasi yang ada.
"Kami bisa tindak tegas jika ada yang main-main, juru parkir yang terbukti memungut tarif parkir di atas ketentuan, akan langsung ditangani dengan sanksi," ujarnya.
Saat ini, jelas Raditya, tarif parkir untuk sepeda motor Rp 1000 dan mobil pribadi jenis sedang, pick up Rp 2000. "Pembinaan petugas parkir kami rasa sudah dilakukan dalam beberapa sesi dan kesempatan. Namun jika sudah tidak bisa dibina, maka bisa dicabut izinnya," imbuhnya.

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
