Disnaker Purbalingga Siapkan Posko Pengaduan THR

Redaksi - Senin, 03 April 2023 10:30 WIB
Disnaker Purbalingga Siapkan Posko Pengaduan THR

bulat.co.id -Tunjangan Hari Raya (THR) tentunya sangat diidamkan oleh seluruh karyawan perusahaan, tak terkecuali karyawan yang berada di Kabupaten Purbalingga.

Advertisement


Untuk mengantisipasi adanya kewajiban pihak perusahaan yang tidak dibayarkan kepada karyawan perusahaan, Disnaker menyiapkan posko pengaduan.

Baca Juga:

Kepala Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Kabupaten Purbalingga, Heriyanto mengatakan, Disnaker Purbalingga sengaja mempersiapkan posko Pengaduan THR untuk mengetahui perusahaan mana saja yang tidak memberikan hak THR kepada karyawannya.

"Posko pengaduan THR juga disiapkan untuk memberikan ruang solusi jika ada pengaduan. Harapannya semua klir dan mematuhi semua aturan soal THR," katanya, Minggu (2/4/23).

Diketahui, total nominal THR di Kabupaten Purbalingga yang mengalir ke puluhan ribu pekerja pabrik rambut dan bulu mata mencapai Rp 77 miliar lebih. Menyusul adanya kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2023 menjadi sebesar Rp 2.130.980,94.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru