Disnaker Purbalingga Tegaskan Perusahaan Untuk Sanggupi THR
Redaksi - Senin, 03 April 2023 09:00 WIB
bulat.co.id -Kepala Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Kabupaten Purbalingga, Heriyanto tegaskan Perusahaan di Purbalingga untuk sanggupi pembayaran THR karyawannya.
Hal ini ia sampaikan lantaran sebentar lagi menjelang Hari Raya idul Fitri dan THR (tunjangan hari raya) menjadi hak yang harus diberikan perusahaan kepada karyawannya.
Heriyanto menjelaskan dari pemantauan awal, ada 4 perusahaan rawan belum siap pemberian THR, namun mereka sanggup menunaikan THR.
"Perusahaan lainnya masih dilakukan pemantauan secara random. Prinsipnya para pengusaha itu menyanggupi pemberian THR ini," jelasnya, Minggu (2/4/23).
Pemberian itu menurutnya, paling lambat 14 April 2023 mendatang. Disnaker mengakui bahwa, tidak semua perusahaan secara serentak dalam pembagiannya.
"Bisa saja ada yang lebih awal dan ada juga yang mendekati lebaran," imbuhnya.
(Solihin Kohar)
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kapolres Labuhanbatu Bagikan 852 Paket THR Lebaran Idul Fitri 1445 H/ 2024 M
Karyawan Ngamuk Enggak Ikhlas, THR Anjlok Gegara Skema Pajak Baru: Diam-diam Menghanyutkan
Di PHK hingga Tidak Dapat THR Jelang Lebaran? Adukan ke Posko Pengaduan Partai Buruh Sumut
THR Pensiunan PNS Cair Hari Ini Tanpa Potongan, Ini Daftar Komponen yang Ikut Dibayarkan Plus Gaji Pokok
Telat Bayar THR, Pengusaha Bakal Kena Denda, Segini Besarannya
THR Pensiunan Termasuk Janda Duda PNS Segera Cair, Golongan Ini Auto Senyum Terima Bonus Lebaran Hingga Rp4 Juta
Komentar