Satpol PP Pemalang Amankan Puluhan Botol Miras

bulat.co.id -Puluhan botol minuman keras ditemukan dari beberapa tempat di Kota Pemalang, antara lain di sebelah barat terminal induk Kota Pemalang dan sebuah penginapan.
Puluhan botol berisi minuman keras ini dijual oleh pedagang yang tidak mengindahkan larangan aturan peraturan daerah, terlebih pada saat bulan suci Ramadan saat ini, Sabtu (1/4/2023).
Baca Juga:
Baca Juga:Pantai Muara Indah Asemdoyong Dijadikan Lokasi Pesta Miras
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Agus Mulyadi bersama anggota, menyambangi tempat yang menjual minuman keras tersebut.
"Setelah kami data dan kami beri arahan, puluhan botol minuman keras tersebut, di sita sebagai barang bukti," tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, peraturan daerah tentang larangan menjual minuman keras, terlebih disaat Ramadan sudah jelas aturannya.
"Serta kesepakatan itupun telah di baca, di pahami dan ditanda tangani bersama." tetapi setelah kita ke lapangan masih saja ada yang melanggar," kata Agus.
Mereka para penjual miras telah melanggar peraturan daerah Kabupaten Pemalang nomor 11 tahun 2012, tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan penjualan minuman berakohol.
Sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut, barang bukti diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang.
"Nantinya akan diproses sebagai pelanggar tindak pidana ringan pelanggaran Perda," tutupnya.

Polres dan Forkopimda Plus Tapsel Musnahkan BB Tindak Pidana Perjudian dan Pengungkapan Kasus Pupuk Ilegal

Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal di Mabar Dapat Suntikan Dana 1 Miliar Dari Kemenkeu

Mengaku FPI, Empat Pemuda Diamankan Satpol PP Saat Menggalang Dana

Antisipasi Bencana Gempa Bumi, Rutan Pemalang Gelar Simulasi Penyelamatan

Anak -anak di Pemalang Manfaatkan Daun Pisang Untuk Payung Saat Hujan Tiba
