220 WBP di Rutan Sampang Dapat Remisi Tahanan
bulat.co.id - Sebanyak 220 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sampang diusulkan mendapatkan jatah remisi atau pengurangan masa tahanan lebaran tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Syaiful Rahman Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas II B Sampang. Ia menuturkan bahwa ada beberapa warga binaan yang masuk seleksi mendapatkan remisi kurungan penjara.
Baca Juga:
Baca Juga:Warga Binaan Kelas IIA Pamekasan Lakukan Tadarus Bersama
"Para narapidana yang kami ajukan untuk remisi yang sudah memenuhi syarat sebanyak 220 layak menerima remisi lebaran. WBP yang diberi remisi dari berbagai kasus, seperti dari narkoba kriminal dan pidana umum. Remisi diusulkan sesuai dengan peraturan yang ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ungkapnya, Sabtu (1/4/2023).
Rahman lanjut mengatakan pengusulan ini menunggu SK yang diterbitkan oleh pemerintah pusat menjelang H-1 hari raya Idul Fitri 2023.
"Jadi untuk memperoleh remisi tersebut harus menjalani masa pidana minimal 6 bulan, baru bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi," pungkasnya (Idrus Habibi)