Operasi Gabungan Menyasar ke Berbagai THM di Pemalang

bulat.co.id -. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama Polres dan Kodim 0711/Pemalang melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) nota kesepakatan bersama antara Pemkab Pemalang dengan pengusaha hiburan terkait penutupan tempat hiburan malam (Taham), panti pijat, dan billiyard, juga tempat spa selama bulan Ramadan untuk tidak beraktifitas.
Larangan tersebut berlaku sampai H+3 Lebaran Idulfitri 1444 / 2023, Jumat (31/3/2023) malam pukul 22.00 WIB sampai selesai.
Baca Juga:
Kesepakatan dan aturan itu juga berlaku bagipengusaha hotel agar tidak menerima pasangan laki-laki dan perempuan yang tidak berstatus suami istri. Kemudian larangan menyediakanminuman beralkohol, juga masuk dalam larangan yang tertuang dalam regulasi Perda.
Baca Juga:Nongkrong di Pinggir Jalan, Personel Polsek Sragi Sambangi Para Pemuda
Tim gabungan menyasar tempat- tempat hiburan karaoke di Sirandu, hotel di Kelurahan Bojongbata, kawasan terminal induk, panti pijat di grosir Petarukan, serta serta karaoke di Beji Taman.
Hasil operasi ada yang mematuhi kesepakatan seperti di komplek Sirandu Mall dan Bojongbata. Namun, di tempat lain ditemukan pelanggaran. Tim gabungan menemukan beberapa tempat menyediakan minuman beralkohol yang dijual dan tidak memiliki izin sehingga diamankan oleh PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP Kabupaten Pemalang.

Perda Pangan Lokal Bukti Keberpihakan Dewan Terhadap Rakyat Kecil

Bicara Political Will, Frid Ndarung: Edi Weng Belum Maksimal

Jika Akan Difungsikan, Pedagang Minta Fasilitas Pasar Ex Bioskop Tapanuli Diperbaiki

Ranperda Pangan Lokal Jadi Solusi Dari Permasalahan yang Dihadapi Petani dan Pelaku UMKM

Besok, DPRD Mabar akan Gelar Diskusi Publik Terkait Ranperda Pangan Lokal
