Warga Kota Pekalongan Kibarkan Bendera Merah Putih, Begini Penjelasanya
bulat.co.id - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat mengimbau kepada seluruh instansi baik negeri maupun swasta, stakeholder terkait, dan masyarakat Kota Pekalongan umumnya untuk ikut mengibarkan bendera merah putih satu tiang penuh mulai tanggal 29 Maret hingga 1 April 2023 dalam rangka memperingati hari jadi Kota Pekalongan ke -117.
Baca Juga:
Kepala Kesbangpol Kota Pekalongan M Taufiqu Rochman membenarkan pengibaran bendera merah putih ini sebagai bentuk turut serta merayakan peringatan hari jadi ke-117 Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Baca Juga: Kota Pekalongan Gratis Pada 1 April, Ini Penjelasanya">Seluruh Obyek Wisata di Kota Pekalongan Gratis Pada 1 April, Ini Penjelasanya
Imbauan pengibaran bendera merah putih tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 7 ayat 5 tentang bendera merah putih dapat dikibarkan dalam Peringatan Dirgahayu Daerah.
"Kami mengimbau kepada seluruh instansi baik negeri maupun swasta serta masyarakat yang ada di Kota Pekalongan untuk ikut mengibarkan bendera merah putih satu tiang penuh. Hal ini merupakan bentuk kegiatan dalam menyemarakkan peringatan Hari Jadi ke-117 Tahun 2023 Kota Pekalongan," ucap Taufiq saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa siang (28/3/2023).