Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemkot Jambi Selama Ramadhan

Hendra Mulya - Rabu, 22 Maret 2023 16:30 WIB
Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemkot Jambi Selama Ramadhan
Foto : internet
bulat.co.id -Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengeluarkan kebijakan terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungannya selama bulan puasa Ramadhan 2023.

Dalam kebijakan itu, diatur kalau ASN Pemerintah Jambi akan pulang lebih awal. Biasanya mereka pulang pukul 17.00 WIB, maka selama bulan suci Ramadhan, mereka akan pulang pukul 15.00 WIB.


Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar menjelaskan, kebijakan itu diberlakukan bukan hanya untuk ASN, namun juga pekerja kontrak.

"Ini kita lakukan pengurangan masa jam kerja atau lebih cepet dan itu berlaku selama Ramadhan," katanya, Rabu (22/3/23).

Penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan ini sudah dituangkan dalam surat edaran (SE) nomor Peg.06.01/236/BKPSDMD.V/ 2023. Surat edaran ini juga telah diteken langsung Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

Dalam ketentuan jam kerja ini mengatur untuk Senin hingga Kamis masuk mulai pukul 07.30 WIB pulang pada pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, waktu istirahat mulai pukul 12.00-13.00 WIB.

"Jadi berlaku buat ASN serta tenaga kerja kontrak dan pekerja harian lepas (PHL). Pengurangan jam kerja ini juga tidak mengurangi masa tugas mereka dalam melayani masyarakat," tutup Abu.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru