Bobby Larang Tempat Hiburan Malam di Medan Beroperasi Selama Ramadan, Ini Kriterianya
Hendra Mulya - Rabu, 22 Maret 2023 12:48 WIB

Foto : internet
bulat.co.id -Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengeluarkan surat edaran tentang larangan tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama bulan suci Ramadhan 2023.
Surat Edaran Wali Kota Medan itu tertuang dalam No.400.8.2.2/1714 yang dikeluarkan pada Selasa, 21 Maret 2023 dan larangan tersebut akan berlaku sejak hari ini Rabu, 22 Maret hingga 22 April 2023.
"Saya minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan tempat rekreasi untuk sementara ditutup pada bulan Ramadhan. Seluruh pelaku usaha tersebut wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya," katanya, Rabu (23/3/23).
Pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan tempat rekreasi yang dimaksud Bobby adalah tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar.
"Sedangkan usaha permainan ketangkasan terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga dibatasi penyelenggaraannya dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB," jelas Bobby.
Sedangkan untuk pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), lanjut Bobby, tidak diperbolehkan untuk menggelar kegiatan live musik. Selain itu, pelaku usaha juga dilarang menjual minuman beralkohol.
"Untuk siang hari, pelaku usaha kuliner atau makanan kita imbau untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka. Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) yang menyelenggarakan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat," ujarnya.
Bobby juga minta kepada seluruh camat se-Kota Medan, untuk tetap melaksanakan posko ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di wilayahnya masing-masing selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi

Ade R Tanjung Geram, DPO Kasus KDRT Polrestabes Medan Bebas Berkeliaran

Pasca Menang Quick Count Pilgubsu, Bobby Nasution Minta Relawan Keliling Beri Bantuan Korban Banjir

Bobby - Surya Targetkan Menang di Atas 65%
Komentar