Bobby Larang Tempat Hiburan Malam di Medan Beroperasi Selama Ramadan, Ini Kriterianya
Hendra Mulya - Rabu, 22 Maret 2023 12:48 WIB
Foto : internet
bulat.co.id -Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengeluarkan surat edaran tentang larangan tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama bulan suci Ramadhan 2023.
Surat Edaran Wali Kota Medan itu tertuang dalam No.400.8.2.2/1714 yang dikeluarkan pada Selasa, 21 Maret 2023 dan larangan tersebut akan berlaku sejak hari ini Rabu, 22 Maret hingga 22 April 2023.
"Saya minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan tempat rekreasi untuk sementara ditutup pada bulan Ramadhan. Seluruh pelaku usaha tersebut wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya," katanya, Rabu (23/3/23).
Pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan tempat rekreasi yang dimaksud Bobby adalah tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar.
"Sedangkan usaha permainan ketangkasan terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga dibatasi penyelenggaraannya dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB," jelas Bobby.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Bobby - Surya Targetkan Menang di Atas 65%
Simalungun Kompak akan Sumbangkan 70 Persen Suara untuk Bobby-Surya di Pilgub Sumut
Bobby Nasution: Kami akan Jadi Gubernur untuk Seluruh Agama dan Etnis
Bobby Nasution : Kampanye Adalah Penyampaian Program, Bukan untuk Saling Membenci
Penguatan Kapasitas Anggota Pengawas TPS Jelang Minggu Tenang, Panwascam Medan Area Berikan Bimtek
Kasus Penganiayaan Jalan Ditempat, Korban Minta Agar Pelaku Secepatnya Diamankan
Komentar
Berita Terbaru