Sewakan Kamar untuk Perbuatan Asusila, Penghuni Kos Diamankan Polres Pemalang
Pemaparan barang bukti penghuni kamar kos di Comal, Pemalang, yang sewakan kamarnya untuk tindakan asusila.
Atas perbuatannya, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka ZA dan RM dikenakan pasal 296 KUHP.
Baca Juga:
"Barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan," kata Kapolres Pemalang.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Buntut Tawuran di Comal, 4 Anak Bawa Senjata Tajam dan Pemukul Diancam 10 Tahun Penjara
Kawanan Perampok Truk Pengangkut Pakaian Kualitas Ekspor, Berhasil Diungkap Polres Pemalang
Masyarakat Keluhkan Trotoar Dijadikan Lapak Dagangan, Ini Tindakan Satpol PP Pemalang
Dukungan Pemulihan Pendidikan Melalui Penguatan Literasi
Kabar Terkini: Siswi SMPN 2 Belik yang Dikeluarkan Menderita Sakit
Pemkab Pemalang Adakan Acara Sinergitas dengan Stakeholder dan Insan Pers
Komentar