Sewakan Kamar untuk Perbuatan Asusila, Penghuni Kos Diamankan Polres Pemalang

- Jumat, 17 Maret 2023 22:59 WIB
Sewakan Kamar untuk Perbuatan Asusila,  Penghuni Kos Diamankan Polres Pemalang
Istimewa
Pemaparan barang bukti penghuni kamar kos di Comal, Pemalang, yang sewakan kamarnya untuk tindakan asusila.


Advertisement

Atas perbuatannya, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka ZA dan RM dikenakan pasal 296 KUHP.

Baca Juga:

"Barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan," kata Kapolres Pemalang.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru