Sewakan Kamar untuk Perbuatan Asusila, Penghuni Kos Diamankan Polres Pemalang

- Jumat, 17 Maret 2023 22:59 WIB
Sewakan Kamar untuk Perbuatan Asusila,  Penghuni Kos Diamankan Polres Pemalang
Istimewa
Pemaparan barang bukti penghuni kamar kos di Comal, Pemalang, yang sewakan kamarnya untuk tindakan asusila.

bulat.co.id -. Polres Pemalang mengamankan dua orang penghuni kamar kos di Comal, Pemalang, ZA (24) dan RM (18), kedua tersangka diduga menyewakan kamar kost yang dihuninya untuk perbuatan asusila.

Advertisement


Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka ZA adalah warga Comal dan RM berasal dari Ulujami, Pemalang, keduanya diamankan Polsek Comal, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga:
Baca Juga:Dua Anak di Bawah Umur Ketahuan Berbuat Asusila di Depan Kantor Bupati

"Terungkapnya aksi kedua tersangka berawal dari keresahan warga sekitar, yang mendengar informasi bahwa rumah kos milik R disewakan oleh penghuninya untuk perbuatan asusila," kata Kapolres Pemalang.

"Karena merasa geram, kemudian warga bersama ketua RT setempat mendatangi rumah kost milik R, kemudian mengetuk seluruh pintu kamar," imbuh Kapolres.

Setelah dicek warga, Kapolres Pemalang mengatakan, warga mendapati empat orang pasangan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang berada di kamar kost nomor 4, 12, 17 dan 16.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru