Dalam Sepekan MI Gasak Lima Motor di Pamekasan
bulat.co.id -. MI(51) warga Dusun Talela, Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, dikenakan Pasal 362 Jo 64 KUHP tentang tindak pidana pencurian karena mencuri sebanyak lima unit kendaraan roda dua dalam waktu satu pekan. Aksinya kali terakhir diketahui saat ia mencuri sepeda motor di Jalan Sersan Misrul, Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasanpada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 06.45 WIB.
Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana menceritakan kronologis kejadian. Korban MD datang ke depo air di Jalan Sersan Misrul, Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, dengan menggunakan sepeda motor Honda miliknya.
Baca Juga:
Baca Juga:Wabup Pamekasan Minta Masyarakat Tidak Panik Terkait Stok Pangan Saat Ramadhan
"Kemudian korban hendak mengambil tabung LPG yang berada di dalam depo air minum dan memarkir sepeda motor di depan toko dengan kondisi mesin masih menyala selang beberapa menit korban keluar dari dalam depo air, sepeda motor miliknya raibdibawa pelaku ke arah selatan," kata AKBP Satria, saat konferensi Pers pada Jumat (17/3/2023).
Menurut Satria, penyidik Sat Reskrim saat mengintrogasi MI, ia mengakui bahwa telah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat, serta beberapa unit sepeda motor lainnya masih berada dikedianmya.
"Saat itu pula, anggota Opsnal Sat Reskrim langsung mendatangi rumah pelaku di Dusun Talela, Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Sampang dan mengamankan barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor dari lokasi," tegasnya.
"Pelaku itu berjalan ke titik-titik tertentu, karena pelaku profesinya juga sebagai pedagang ayam dan burung, sehingga jika ada sasaran empuk pelaku melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 Jo 64 KUHP tentang tindak pidana pencurian," pungkasnya. (Idrus Habibi)