Rektor UMSU Dipolisikan, Ini Kata Pihak Kampus
Hendra Mulya - Jumat, 17 Maret 2023 16:09 WIB
Foto : internet
bulat.co.id -Rektor UMSU, Prof. Agussani membantah keras jika dirinya melakukan penipuan dan penggelapan terhadap gaji dosen dan karyawan, sebagaimana yang dilaporkan salah satu dosen UMSU, Dr. Gunawan.
"UMSU membantah laporan yang telah dilimpahkan ke Poldasu. Kami siap menghadapi proses hukum dan menjelaskan hal sebenarnya," ujar Humas UMSU, Ribut Priadi, Jumat (17/3/23).
Ribut menjelaskan, saat ini permasalahan tersebut telah dilimpahkan ke Direktur Biro Bantuan Hukum UMSU, Faisal Riza. Tim kuasa hukum UMSU yang ditunjuk juga tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum.
"Saat ini tim hukum sedang menyusun langkah-langkah hukum untuk menyikapi laporan tersebut. Karena laporan yang dilayangkan Gunawan tidak benar," pungkasnya.
Sebelumnya, Rektor UMSU dilaporkan salah satu dosen tetap UMSU, Dr. Gunawan dengan delik hukum Pasal 372 atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana, yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam jabatan.
Selain itu, Rektor UMSU juga diadukan melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1.
Laporan Gunawan terhadap Rektor UMSU Prof Agussani tercatat di Polda Sumut dengan Nomor Laporan Pengaduan STTLP/B/288/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan STTLP/B/196/II/2023/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Penguatan Kapasitas Anggota Pengawas TPS Jelang Minggu Tenang, Panwascam Medan Area Berikan Bimtek
Kasus Penganiayaan Jalan Ditempat, Korban Minta Agar Pelaku Secepatnya Diamankan
Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina
Penguatan Kapasitas PTPS, Panwascam Medan Area Berikan Bimtek Kepada Pengawas TPS
Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu
Sukseskan Pillkada Serentak, Panwascam Medan Area Lantik 153 Anggota Pengawas di TPS
Komentar