Tim Advokasi Kebebasan Digital: Pemblokiran Platfrom oleh Kominfo Tanpa Pemberitahuan ke Pengguna

Istimewa
bulat.co.id -bulat.co.id-.Tim Advokasi Kebebasan Digital menghadirkan dua saksi dalam sidang gugatan pemutusan akses oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Dua saksi tersebut yakni Ronny Adolof Buol, pendiri media Zona Utara yang juga anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Manado. Berikutnya yaitu Aidil Ichlas, seorang jurnalis sekaligus Ketua AJI Kota Padang. Keduanya adalah pengguna Paypal yang terdampak secara langsung pemutusan akses delapan situs dan platform digital yang menjadi objek dalam gugatan ini.
Baca Juga:Sumut Institute Laporkan Tindak Pidana Korupsi Dana PSR di Kabupaten Labuhanbatu ke Kepolisian RI
Kedua saksi menerangkan tidak pernah menerima pemberitahuan dari Kominfo RI sebelum akses terhadap aplikasi, utamanya Paypal, diputus pada 30 Juli 2022.
Ronny Adolof Buol menggunakan Paypal untuk dua keperluan, yaitu untuk menerima pembayaran royalti foto dan video jurnalistik yang dikirim di marketplace online serta untuk pembayaran lisensi website berita Zona utara.com yang ia kelola.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Nama Haji Ramang Sering Disebut Dalang Mafia Tanah, Kepala BPN Bilang Begini

176 Calon Jamaah Haji Kota Langsa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahap Dua

Akong Pertanyakan Hak Guru dan ASN yang Tak Gajian

Pemkab Sergai Terima Visitasi Monev KIP Tahun 2024 Komisi Informasi Sumut

Bawaslu Ingatkan ASN Di Karo Untuk Netral Pilkada

Laporan untuk Penegak Hukum: Dugaan Mark-Up di Rumah Sakit Haji Medan
Komentar