14 Warga Binaan Rutan Pemalang Jalani Asimilasi
bulat.co.id - Sebanyak empat belas warga binaan rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Pemalang jalani asimilasi di rumah mereka masing-masing, Jumat (24/2/2023). Empat belas orang yang menerima asimilasi rumah tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Program asimilasi di rumah ini mengacu pada Peraturan Menteri hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan anak melalui asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Baca Juga:
Baca Juga: Pembunuh Wanita di Kebun Singkong Batang Terancam Hukuman Mati
Kepala Rutan Pemalang melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Galuh angoro Widodo menyebutkan warga binaan pemasyarakatanyang mendapatkan asimilasi harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian. Pihaknya berharap para warga binaan tersebut bisa kembali berbaur dengan masyarakat.
"Ketika menjalani asimilasi agar selalu tetap di rumah, menjaga diri, dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi. Bersikap baiklah selama menjalani sisa hukuman di luar Rutan. Tetap diingat, jika melakukan pelanggaran, surat keputusannya bisa dicabut dan harus melanjutkan sisa masa hukumannya di Rutan kembali," ujar Galuh.