Pembunuh Wanita di Kebun Singkong Batang Terancam Hukuman Mati

bulat.co.id - Usai tertangkap dan dilakukan penyidikan kepada tersangka Muta alias Alimin (23) warga Dukuh Mulyodadi, Desa Jambangan, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, tim penyidik Unit I Satreskrim Polres Batang, akhirnya menerapkan pasal berlapis kepada terduga pelaku.
Baca Juga:
Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun didampingi Wakapolres Kompol Raharja dan Kasat Reskrim AKP Andi Fajar saat konferensi pers Jumat siang ( 24/2/2023 ), mengatakan usai tertangkap dan diamankan pada Jumat dini hari tadi, tersangka langsung dibawa ke Mapolres.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Bona Pasogit Sibolga Ditangkap
"Tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan secara berkala dan menerapkan pasal berlapis kepada tersangka. Pasal yang diterapkan yakni pasal 340 KUHP, dan juga pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata AKBP Saufi Salamun.
Ditambahaknnya, penyidik menerapkan pasal 340 KUHP, dikarenakan tersangka sudah merencanakan menghabisi nyawa korban sejak dua hari sebelum peristiwa terjadi. "Sementara, pasal 365 KUHP diterapkan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan untuk menguasai harta benda milik korban berupa handphone dan motor," tuturnya.

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Polisi Periksa Rumah Pak Haji Pemilik Kontrakan di Tangerang

Dukungan Pemulihan Pendidikan Melalui Penguatan Literasi

Peluncuran Buku Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back To Basic

Muh Rizqi Iskandar Muda, Anggota DPRD Termuda Jawa Tengah dari Partai Gerindra
