Kejari Cabang Brandan Musnahkan Barang Bukti dari 86 Perkara
Kejari Brandan Musnahkan barang bukti
Pemusnahan barang bukti di Kejari Pangkalan Brandan
bulat.co.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, memusnahkan barang bukti dari 86 perkara yang telah berkekuatan hukum, Selasa (6/12/2022).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan, Noprianto Sihombing, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Narkotika jenis sabu, kata Noprianto, ada 36 perkara dengan berat barang bukti mencapai 210 gram. Sementara narkotika jenis ganja seberat 200 gram. Perkara Oharda sebanyak 28 perkara dan Kamtibum 22 perkara yang terhitung sampai bulan November 2022.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai 2,7 Milyar
Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara
5,3 Kg Ganja Digagalkan Polres Madina Untuk Dikirim ke Jakarta
Pemusnahaan Kertas Suara Rusak Pilkada Tahun 2024 Digelar KPU Padangsidimpuan
Kejari Karo Serta Petinggi Hukum Di Tanah Karo Musnahkan Barang Bukti
75,4 Kg Ganja dan 249,67 gram Sabu Dimusnahkan Kejari Madina
Komentar