PWI Sumut Kembali Menggelar UKW pada Akhir Desember 2022
PWI Sumut Kembali Gelar UKW
Kantor PWI Sumut
bulat.co.id -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), untuk ketiga kalinya di tahun 2022 ini, kembali akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada akhir Desember 2022.
Selain menggelar UKW, PWI Provinsi Sumut juga melakukan penerimaan anggota muda, dan ujian kenaikan tingkat dari anggota muda ke anggota biasa PWI.
Ketua PWI Prov. Sumut, H. Farianda Putra Sinik, SE, kepada wartawan, Rabu (30/11/22), menjelaskan, pelaksanaan UKW ini merupakan kerjasama kembali antara PWI Provinsi Sumut dengan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Cabang Sumut.
"Setelah sebelumnya kita telah melaksanakan workshop dan UKW berkolaborasi dengan SPS Sumut pada bulan Juli dan November 2022 lalu, untuk ketiga kalinya akan dilaksanakan lagi kegiatan tersebut pada akhir Desember 2022 ini," ujar Farianda, yang juga Ketua SPS Sumut.
Baca juga:Perkuat Partisipasi Publik Berantas Korupsi, KPK Gelar Diskusi Media
Farianda mengatakan, peserta UKW ini terbuka untuk semua wartawan yang direncanakan akan menampung 60 orang peserta dengan rincian semua kelas yakni utama, madya dan muda.
"Bergantung kepada formasi yang mendaftar," ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum pelaksanaan UKW terlebih dahulu dilaksanakan workshop dan pra UKW untuk pembekalan kepada calon peserta.
"Workshop ini kita laksanakan satu hari, dan UKW selama 2 hari," kata Farianda.
Baca juga: DPW Apkasindo Perjuangan Siap Sukseskan PSR di Sumut
Disebutkan, pendaftaran peserta telah dibuka mulai tanggal 1 Desember 2022, dan ditutup tanggal 5 Desember 2022. Tempat pendaftaran di Kantor PWI Sumut, Jalan Adinegoro No. 4, Medan.
Dijelaskan, untuk peserta UKW kelas muda syaratnya minimal telah jadi wartawan satu tahun, untuk naik kelas madya minimal telah tiga tahun ikut UKW muda dan naik kelas utama minimal telah dua tahun ikut UKW madya.
"Mengenai persyaratan administrasi lainnya sesuai standard dewan pers, silahkan menghubungi sekretariat PWI Sumut, sekalian mengambil formulir pendaftaran," tutup Farianda.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.
Sekretaris Golkar Sumut : KPU Madina Tak Punya Hak Menyatakan Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum
Selama Menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut, Ratusan Petani dan Masjid Dibantu Harun Mustafa
Soal Pilgub Sumut, Bobby Nasution : Jaga Persatuan, Jangan Terpecah Belah
Hari Ini, Bawaslu Sumut Limpahkan Laporan Tim Kampanye Harun-Ichwan ke Bawaslu Madina
Kajati Sumut Tuntut Pidana Mati 56 Terdakwa Narkotika: Sampaikan Kinerja saat RDP Dengan Komisi III DPR RI
Komentar