Lelang Jabatan di Pemko Binjai Berakhir Hari ini, Berikut Jabatan yang Dilelang
Lelang Jabatan di Pemko Binjai
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai, Rahmad Fauzi
bulat.co.id -Pemerintah Kota Binjai gelar seleksi terbuka beberapa jabatan pimpinan tinggi pratama atau lelang jabatan. Adapun jabatan yang dilelang yakni, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
Selanjutnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat.
"Sore ini terakhir pendaftaran, jadi bagi yang memenuhi standar bisa langsung mendaftarkan," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai, Rahmad Fauzi, Selasa (29/11/22).
Lanjut Fauzi, pendaftaran lelang jabatan ini sebenarnya telah diperpanjang. Karena seharusnya, pendaftaran dibuka pada (18/11/2022) dan berakhir pada (24/11/2022) kemarin. Namun, lantaran kouta tidak mencukupi, sehingga pendaftaran diperpanjang hingga hari ini.
Baca juga:Belum Sempat Transaksi, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Binjai
"Kemarin gak mencukupi kuota minimal tiga orang masing-masing jabatan. Makanya di perpanjang oleh pansel," ujar Fauzi.
Sementara itu, pada Jumat (2/12/2022) yang akan datang, panitia seleksi akan mengumumkan hasil administrasi.
Kemudian dilanjutkan dengan tahapan uji kompetensi menejerial dan sosiokultural pada, Selasa (6/12/2022).
Usai uji kompetensi, panitia seleksi kemudian dijadwalkan mengumumkan hasilnya dan dilanjutkan uji kompetensi bidang, rekam jejak hingga wawancara serta diumumkan hasil seleksi terbuka pada (19/12/2022).
Baca juga:Pondok Kelompok Tani Mekar Jaya Dibakar OTK
Adapun ketentuan umum pelamar dalam seleksi terbuka jabatan yakni, berstatus pegawai negeri sipil se-Provinsi Sumut, memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya pembina IV/, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau Diploma IV.
Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang mau diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun, berusia 56 tahun pada 31 Januari 2023, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun dan sehat jasmani serta rohani.
(HE)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.
Sekretaris Golkar Sumut : KPU Madina Tak Punya Hak Menyatakan Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum
Selama Menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut, Ratusan Petani dan Masjid Dibantu Harun Mustafa
Soal Pilgub Sumut, Bobby Nasution : Jaga Persatuan, Jangan Terpecah Belah
Hari Ini, Bawaslu Sumut Limpahkan Laporan Tim Kampanye Harun-Ichwan ke Bawaslu Madina
Kajati Sumut Tuntut Pidana Mati 56 Terdakwa Narkotika: Sampaikan Kinerja saat RDP Dengan Komisi III DPR RI
Komentar