UMP Sumut Naik 7,45%, Buruh Minta UMK Minimal 10% untuk Tahun 2023

UMP Sumut Naik 7,45 persen
- Senin, 28 November 2022 19:24 WIB
UMP Sumut Naik 7,45%, Buruh Minta UMK Minimal 10% untuk Tahun 2023
Foto: Istimewa
Ketua Exco Partai Buruh dan elemen organisasi buruh Sumatera Utara (Sumut), Willy Agus Utomo
bulat.co.id -Terkait Keniakan UMP Sumut 7,45 Persen Untuk Tahun 2023. Ketua Exco Partai Buruh dan elemen organisasi buruh Sumatera Utara (Sumut), Willy Agus Utomo mengapresiasi Keputusan Gubernur Sumut. Karena hal tersebut sudah sesuai hitungan rumus tertinggi dalam Permenaker 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP dan UMK Tahun 2023.

"Dalam rapat dewan pengupahan itu justru ada tahapan dibawah angka yang ditetapkan, itu yang tertinggi dipilih Gubsu, jadi kami ucapkan terimaksih juga ke Gubsu atas pilihannya itu," Kata Willy kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

Sejak dari awal para buruh berupaya agar Gubernur Sumut bisa menaikkan UMP sebesar 13% agar upah buruh Sumut tidak tertinggal jauh dari daerah lain. Selanjutnya para buruh akan tetap perjuangkan kenaikan diatas 10 persen untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) yang akan diputuskan pada tanggal (7/12/2022) mendatang.
Baca juga: Buruh Sumut Minta Gubsu Tetapkan Kenaikan Upah 13% Tahun 2023

"Karena UMP itu hanya berlaku untuk buruh yang kabupaten kotanya tidak ada dewan pengupahan daerah (Depeda), Di Sumut ada 3 saja yakni Nias Utara, Nias Barat, Pakpak Bharat kalau saya tidak salah, selebihnya Kabupaten Kota diluar itu ada Depeda nya," ujar Willy.

"Kita minta Walikota dan Bupati dalam mengusulkan Penetapan UMK ke Gubsu bisa naik minimal 10 persen lah, kita akan berjuang lagi," tutup Willy.

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru