Rp1,4 Miliar Dana Pembangunan Gedung Kejari Sudah Dikembalikan ke Pemko Medan

bulat.co.id -Tindak lanjut dari robohnya salah satu bangunan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada Jumat (11/11/2022), salah satunya adalah pengembalian dana atau uang muka oleh pihak ketiga.
Dikatakan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Endar Lubis, pengembalian dana tersebut telah dipenuhi. "Pengembalian atau pembayaran kembali uang muka dan tagihan termin pertama sudah disetorkan ke kas pemko medan sejumlah 1,4 miliar lebih," kata Endar Lubis, Senin (21/11/2022).
Baca Juga:
Selain pengembalian dana, pihak ketiga juga diminta melakukan pembongkaran secara menyeluruh karena pembangunan sudah dinilai nol atau total lost.
"Salah satu sanksi kepada pihak kontraktror adalah dibongkarnya seluruh bangunan karena bangunan dinilai nol atau total lost. Pembongkaran pastinya segera dilakukan," tambahnya.
Sebelumnya, salah satu gedung yang baru dibangun di Kejaksaan Negeri (Kejari) roboh tak lama pasca dilakukan pembangunan. Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan ingin pihak yang bersangkutan mengembalikan uang muka yang telah diberikan Pemko Medan.
"Saya sudah lakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Gedungnya memang sangat kacau. Kami sudah lost total. Kesepakatan dengan pihak Kejari terkait dana dimuka sebesar 50 persen akan dikembalikan ke Pemko Medan semuanya," kata Bobby, Senin (15/11/2022) lalu.

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak

Kompolnas Lakukan Pengawasan Pengaman Pemilu Serentak di Wilayah Polda Kalsel

Tragis, Rosmalina Pasaribu Baru Lulus Bidan P3K, Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi Bareng Suami, Anak, dan Mertua
