Penetapan Rektor USI Periode 2022-2026 Dinilai Langgar Statuta

- Jumat, 18 November 2022 17:44 WIB
Penetapan Rektor USI Periode 2022-2026 Dinilai Langgar Statuta
Universitas Simalungun (USI) - (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Penetapan Rektor Universitas Simalungun (USI) dinilai melanggar Statuta. Pelanggaran itu pun di soal ke berbagai pihak.

Advertisement

Bukan tidak terima dengan kekalahan tetapi proses dan tahapan serta penilaian dilakukan sesuai dengan yang semestinya. 

Baca Juga:

Demikian dikatakan Corry Purba atas kekecewaannya dalam penetapan rektor Universitas Simalungun (USI) periode 2022-2026 oleh Dewan Pembina USI pada Jumat (18/11/2022) siang.

Menurut Corry, dalam proses pemilihan Rektor USI ada dugaan kecurangan secara masif, sistematis dan terstruktur. Ditambahkan Corry bahwa acuan pemilihan adalah Statuta USI pasal 41, 42, 43, 44 dan 45 tahun 2020 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Yayasan Universitas Simalungun Nomor: 089/PEMB.Y-USI/STATUTA/2020 tanggal 29 Desember 2020.

Dalam Statuta tersebut dijelaskan bahwa penetapan calon rektor terpilih oleh Yayasan didasarkan pada komponen penilaian dengan sistem pembobotan atau scoring.

Dimana komponen yang diberikan pembobotan penilaian antara lain: a. Penyampaian visi misi di hadapan senat dan organ Yayasan, b. Pemilihan Senat, c. Asesmen psikologi dari lembaga independen, d. Uji kepatutan dan kelayakan oleh Pembina Yayasan.

Salah satu kecurangan dalam pemilihan ini, dikatakan Corry yakni dari tiga (3) nama calon telah dilakukan pemilihan oleh anggota senat. Mengacu pada Statuta USI tahun 2022 pasal 44 ayat 4, calon rektor yang diusulkan senat universitas setelah pemungutan suara minimal 2 (dua) orang yang diurut berdasarkan suara terbanyak. Namun panitia mengirimkan 3 (tiga) orang calon untuk melaksanakan asesmen psikologi di Universitas Sumatera Utara (USU).

Masih menurut Corry, pada uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan 7 (tujuh) orang Pembina, namun ada seorang Pembina tidak memberikan pertanyaan namun tetap memberikan nilai (score).

“Dalam surat pemberitahuan hasil penilaian dan penetapan rektor defenitif seharusnya Panitia Pemilihan dan Pembina Yayasan melampirkan komponen penilaian dengan sistem pembobotan sebagaimana diamanahkan Statuta USI tahun 2020 pasal 44 ayat 5 dan 6,” ujar Corry.

Selain mempertanyakan ke Panitia, Ketua Senat dan Pembina Yayasan USI, Corry mengatakan telah menyurati perihal dugaan kecurangan penetapan Rektor USI periode 2022-2026 ke Mendikbud Ristek RI dan Kepala LLDIKTI Wilayah I.

Sementara, Ketua Yayasan Universitas Simalungun, Jon Rawinson Saragih, saat dikonfirmasi justru balik bertanya ke awak media. 

"Informasi yang bapak dengar yang dilanggar apanya?" tanya Jon Rawinson, Jumat (18/11/2022) pukul 15.30 Wib.

Sebelumnya, Oknum dosen, SED, dilaporkan ke Polda Sumut oleh Koordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen Sumatera Utara (KORPUS API-SUMUT) pada Sabtu (13/11) siang.

KORPUS API-SUMUT dalam laporan aduannya menyatakan bahwa adanya dugaan tindakan plagiat yang dilakukan oleh SED adalah dengan adanya temuan perihal pernyataan gugatan keberatan oleh salah seorang dosen.

Karya ilmiah yang disebutkan telah dilakukan plagiat adalah karya ilmiah berjudul "Hubungan Rentang Diameter dengan Angka Bentuk Kayu Jenis Kapur (Dryaobalanops Aromatic) pada Hutan Terbatas".

Beredar kabar, SED terpilih menjadi Rektor Universitas Simalungun (USI) mengalahkan koleganya Corry Purba.

Surat pemberitahuan Yayasan Universitas Simalungun yang beredar itu bernomor 554/VII-Y-USI/2022 tertanggal 12 November 2022.

Surat itu juga menerangkan bahwa hasil penetapan rektor defenitif Universitas Simalungun periode 2022-2026 oleh Rapat Pembina Yayasan Universitas Simalungun adalah Dr SED SHut MSi.

SED yang dikonfirmasi terkait terpilihnya menjadi Rektor Universitas Simalungun tidak memberikan keterangan meski konfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp tampak dibaca, Selasa (15/11/2022) pukul 16.30 WIB. 

(ES)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru