GT, Tersangka Pembunuhan di Labuan Bajo Menyerahkan Diri ke Polisi

Ven Darung - Selasa, 25 Maret 2025 13:45 WIB
GT, Tersangka Pembunuhan di Labuan Bajo Menyerahkan Diri ke Polisi
Ven Darung
GT [26] Tersangka Pembunuhan di Labuan Bajo menyerahkan diri ke Polres Manggarai Barat
bulat.co.id, Labuan Bajo -GT [26] tersangka pelaku pembunuhan di Labuan Bajo pada Minggu, 24 Maret menyerahkan diri ke Polres Manggarai Barat, dua jam setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Luthfi Darmawan Aditya menjelaskan kronologis kejadian.

Advertisement

Kejadian tersebut bermula ketika pada Minggu, 23 Maret, sekitar pukul 23.10 Wita terjadi keributan di depan rumah saudara

Baca Juga:

GT, mendengar keributan tersebut maka saudara GT langsung keluar dari rumah dan

menuju ke tempat keributan tersebut lalu saudara GT langsung mengamankan orang-orang yang sedang bertengkar di depan rumah saudara GT tersebut dan saat itu saudara GT juga sempat menyuruh pulang seorang wanita yang saudara GT (26) tidak kenal yang saat itu juga berada di tempat keributan tersebut," jelasnya.

Namun wanita tersebut tidak terima sehingga terjadi pertengkaran antara saudara GT dengan wanita tersebut dan setelah itu wanita tersebut langsung pergi dari tempat keributan.

Pada Hari Senin, tanggal 24 Maret 2025, sekitar pukul 00.10 wita saudara GT mengajak istri saudara GT atas nama Asri Andriani untuk pergi mencari makan di Pelabuhan Pelni Labuan Bajo dan saat itu

sebelum berangkat saudara GT juga sempat mengambil sebilah pisau milik saudara GT lalu pisau yang masih berada di dalam sarung pisau tersebut saudara GT sisipkan ke dalam celana di bagian

pinggang kiri.

Sekitar pukul 00.15 wita saat saudara GT dan istri melintas di Jalan Mutiara, Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat

saat itu ada sekelompok orang yang saudara GT tidak kenal termasuk wanita yang saudara GT suruh pulang saat terjadi keributan tersebut menghalangi jalan, sehingga saudara GT langsung

menghentikan motor yang saudara GT bawa di pinggir jalan pada jarak sekitar 10 M [sepuluh meter] dari sekelompok orang yang tidak dikenal tersebut lalu saudara GT memarkirkan motor dan saudara GT langsung berjalan menuju sekelompok orang tersebut dan istri saudara GT mengikuti saudara GT dari belakang dan saat itu saudara GT (26) mendengar orang-orang tersebut berkata kepada saudara GT (26) "Ini dia juga satu". Lalu sekelompok orang tersebut berjalan menuju ke arah saudara GT

sehingga saudara GT juga berkata "Kenapa, kenapa,"

Saudara GT langsung mengambil pisau yang disimpan dalam celana bagian kiri dan saudara GT mengeluarkan pisau tersebut dengan cara tangan kanan saudara GT memegang pisau sedangkan tangan kiri saudara GT memegang sarung pisau tersebut dan saat itu ada salah satu orang dari sekelompok orang saudara B (38) yang mendekat ke arah saudara GT dan berhadapan dengan saudara GT sehingga saat saudara GT memegang sebilah pisau di tangan kanan saat itu saudara GT langsung menusukan ujung pisau yang saudara GT

pegang tersebut ke arah rusuk kiri bagian belakang dari saudara B (38) sebanyak satu kali sampai masuk setengah pisau tersebut ke dalam tubuh saudara B (38) setelah itu saudara GT (26) langsung mencabut

kembali pisau tersebut dan masukan kembali pisau tersebut ke dalam sarung pisau dan saudara GT (26) langsung meninggalkan saudara B (38) tersebut dan saudara GT (26) langsung pergi bersama istri saudara GT (26) ke rumah keluarganya atas nama Carles Amput di Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Pada Hari Senin, tanggal 24 Maret 2025, pukul 00.30 Wita, telah dilakukan Visum et Repertum Luar tubuh di Rumah Sakit Siloam dan setelah dilakukan Visum et Repertum, Jenazah B (38) dibawa pulang oleh Keluarga untuk makamkan di Nanga Kantor, Desa Nanga Kantor Barat, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten manggarai Barat.

Polisi telah mengamankan barang bukti yang sudah diamankan yang disita dari tersangka GT di antaranya satu bilah pisau dengan gagang kayu wama hitam beserta sarung, satu buah celana pendek warna abu-abu dengan tulisan Revival dan terdapat noda yang diduga darah, satu buah baju kaos warna hitam dengan tulisan Destroyer.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti dari korban B yang disita dari Pelapor S (33) diataranya satu buah celana pendek warna coklat dan terdapat noda yang diduga darah.

Satu buah baju kaos warna biru dengan tulisan New York City dan terdapat noda yang diduga darah.

Editor
: Ven Darung
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru