Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

Yandri Simatupang - Sabtu, 08 Maret 2025 15:50 WIB
Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN
Ellya Rosa Siregar eks Plt. Bupati Labuhanbatu periode 2021-2024
bulat.co.id -Labuhanbatu | Pengangkatan 2 pejabat yang dilakukan eks Plt. Bupati Labuhanbatu, Ellya Rosa Siregar menyisakan masalah, lantaran pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) pratama tersebut menabrak aturan dan surat Pertimbangan teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sabtu (8/3/2025).

Bagaimana tidak, 2 pejabat yang dilantik pada 25 November 2024 lalu, atas nama Indra Sila dalam jabatannya sebagai Sekretaris DPRD dan Raja Lontung Mahmud Ritonga sebagai Kepala dinas Kesehatan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), serta surat Pertimbangan teknis (Pertek) BKN.

Advertisement

Permasalahan tersebut disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat nomor 10606/R-AK.02.02/SD/F/2024 yang ditujukan kepada Plt. Bupati Labuhanbatu, Ellya Rosa Siregar tertanggal 5 Desember 2024.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil audit BKN terkait pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi (PTT) Pratama di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, yakni Indra Sila dalam jabatannya sebagai sekretaris DPRD Labuhanbatu tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Karena saat yang bersangkutan dilantik, dalam surat Pertimbangan teknis Kepala BKN Nomor: 20861/ R-AK.02.02 / SD/ K/2024 tanggal 13 September 2024 sudah tidak berlaku, kemudian usianya sudah lebih dari 56 (lima puluh enam) tahun.

Begitu juga dengan Raja Lontung Mahmud Ritonga yang dilantik sebagai Kepala dinas kesehatan Kabupaten Labuhanbatu tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, karena saat ia dilantik surat Pertimbangan teknis Kepala BKN Nomor: 20861/R-AK.02.02 / SD/ K/2024 tanggal 13 September 2024 sudah tidak berlaku.

Dalam surat itu, BKN meminta Ellya Rosa Siregar yang saat itu menjabat sebagai Plt. Bupati Labuhanbatu, untuk membatalkan atau mencabut surat keputusan nomor 821.2/1672/BKPP-I/2024 dan nomor 821.2/7244/BKPP-I/2024 yang mengangkat Indra Sila dan Raja Lontung Mahmud Ritonga dalam jabatannya sebagai Sekretaris DPRD dan Kepala dinas kesehatan.

BKN pun memberi kesempatan 14 hari kerja kepada Ellya Rosa Siregar untuk menjalankan dan melaporkan tindaklanjut setelah diterimanya surat teguran tersebut.

Namun, hingga kini surat perintah yang ditandatangani Kepala BKN Plt. Deputi bidang pengawasan dan pengendalian manajemen ASN, Imas Sukmariah itu tidak dilaksanakan.

Ellya Rosa Siregar tampak melakukan perbuatan dugaan melawan hukum, dengan melanggar asas dan peraturan perundang-undangan dan terkesan menghiraukan perintah yang diterbitkan oleh pemerintah setingkat diatasnya.

Hingga kini 2 pejabat itu masih menduduki posisi jabatannya sebagai Sekretaris DPRD dan Kepala dinas kesehatan.

Maka dari itu, Inspektorat Sumut maupun Aparat Penegak Hukum (APH) diminta agar memanggil dan memeriksa Ellya Rosa Siregar atas keputusan dan tindakannya yang tidak menindaklanjuti hasil audit BKN sehingga bertentangan dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Sebab, jika melihat surat Pertimbangan Teknis BKN tersebut, yang masa berlakunya mulai tanggal 13 September 2024 sampai tanggal 20 Oktober 2024, artinya ada dugaan pelanggaran regulasi dalam proses pengangkatan dan pelantikan 2 pejabat di pemkab Labuhanbatu, karena masa berlaku Pertek dari BKN telah kadaluarsa sehingga tidak bisa dipakai lagi sebagai dasar pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Labuhanbatu, Sarbaini Harahap mengatakan, sudah berkoordinasi dengan BKN terkait surat perintah itu, dan kini pihaknya sedang mempersiapkan segala administrasi yang nantinya akan disampaikan kepada BKN di Jakarta.

Apapun yang menjadi perintah aturan harus diikuti karena itu adalah bagian pemerintahan, BKD menangani secara administrasi dan akan segera menindaklanjuti hal ini sesuai dengan surat hasil evaluasi dari BKN tersebut.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak BKN melalui via whatsapp dan sudah mendapatkan petunjuk, nantinya kami akan membuat suatu naskah yang akan disampaikan ke BKN untuk dilihat apakah itu sudah sesuai apa tidak dengan yang diperintahkan mereka," kata Sarbaini, Jumat (7/3/2025).

Soal status jabatan Indra Sila sebagai sekretaris DPRD dan Raja Lontung Mahmud Ritonga sebagai Kepala dinas Kesehatan, Sarbaini menjelaskan, pada prinsipnya seluruh perintah regulasi wajib dilakukan namun kalau tidak dilakukan sepanjang belum dicabut surat keputusan tersebut maka masih tetap berlaku keputusan atas pengangkatan dan pelantikan yang bersangkutan.

Konsekuensi sebenarnya itu bisa terjadi kepada siapa yang menerima surat perintah tersebut, namun itu kita serahkan semua kepada jajaran yang lebih tinggi dalam hal ini bisa provinsi atau BKN, bahwa hal-hal apa saja dalam regulasi yang mengatur apabila tidak melaksanakan surat BKN itu. Jelasnya

"Sebelum surat keputusan pengangkatan itu dibatalkan dan dicabut, status yang bersangkutan tetap sah, justru konsekuensinya kepada yang menerima perintah itu," tambahnya.

Saat ditanya apakah pengangkatan dan pelantikan tersebut mall administrasi, Sarbaini menjawab, berpotensi namun ia tidak bisa menjustice tapi itu bisa berpotensi, karena dalam surat itu disebutkan agar melaksanakan perintah itu dalam waktu 14 hari terhitung sejak surat diterima.

Kalau sudah ada batas waktunya tapi tidak dilaksanakan, itu sudah bertentangan dengan apa yang menjadi perintah regulasi itu, Kalau untuk tindaklanjutnya tentu melalui BKN sedangkan untuk proses pejabat yang tidak patuh terhadap perintah regulasi tersebut pengawasannya bukan lagi di BKN, melainkan atasan sama bawahan dalam hal ini siapakah atasannya itulah nanti yang akan melakukan atas tindakannya. Ujarnya

"Kami baru saja menerima surat teguran dari BKN terkait tindaklanjut surat perintah tersebut, oleh karena itu kami akan segera secepat mungkin menyelesaikan persoalan ini," tutupnya mengakhiri. (YS)

Editor
: Yandri Simatupang
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru