Catatan Kritis Aliansi Jurnalis Manggarai Barat atas Sikap Kadis Perindag Manggarai Barat

Ven Darung - Sabtu, 22 Februari 2025 10:22 WIB
Catatan Kritis Aliansi Jurnalis Manggarai Barat atas Sikap  Kadis Perindag Manggarai Barat
Istimewa
Aliansi Jurnalis Manggarai Barat
bulat.co.id - LABAUN BAJO |Dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap profesi Perss yang dilakukan Kepala Dinas Perindag Manggarai Barat, Gabriel Bagung terhadap salah satu wartawan di Manggarai Barat yang hendak mewawancarainya soal dirinya berangkat ke Jakarta dan ikut dalam acara pelantikan kepala daerah di Istana Negara pada Kamis, 30 Februari menjadi catatan buruk yang perlu dikritis.

Gabriel Bagung mesti memahami dan mencermati fungsi Perss sebagai media kontrol sosial. Bahwa Perss juga memiliki peran fungsi kontrol sosial dalam menegakan nilai nilai pancasial, penegakan hukum, dan penegakan hak asasi manusia.

Advertisement

Aliansi Jurnalis Manggarai Barat sangat menyayangkan sikap arogansi Gabriel Bagung yang menganggap bahwa pemberian informasi hanya bisa kepada atasannya dan perss dan publik tidak mempunyai hak untuk mengakses informasi. Makian, penghinaan, dan kalimat intimidasi yang dilontarkan Gabriel menjadi potret buruknya pemahaman soal fungsi perss dan pemahaman soal transparansi informas publik.

Baca Juga:

Aliansi Jurnalis Manggarai Barat merasa perlu untuk menyampaikan kepada Gabriel Bagung bahwa Perss sebagai media kontrol cercantum dalam undang undang Nomor 40 tahun 1999 pasal 6 butir (d) yang berisi:

Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Sehingga Perss sebagai alat kontrol sosial merupakan penghubung antara pemerintah dan rakyat. Media masa bergungsi mengawasai jika ada pelanggaran hukum dan Ham yang terjadi, memberikan kritik, juga koreksi atas perbuatan tersebut.

Gabriel Bagung dalam posisinya sebagai pejabat publik yang berangkat ke Jakarta juga untuk kepentingan publik dengan dibiayai oleh negara. Publik juga perlu tahu soal kunjungan kerja atau perjalanan dinas itu. Kunjungan kerja dan perjalanan dinas itu bukan hal yang sifatnya rahasia. Soal transparansi informas publik bahwa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ada dasar hukum yang kuat dalam pengawasan publik terhadap pelaksanaan APBD oleh kepala daerah, serta hak publik untuk mengetahui dan mengawasi proses tersebut.

Aliansi Jurnalis Manggarai Barat telah mengumpulkan sejumlah referensi yang menjadi rujukan terkait dasar Hukum Pengawasan Publik terhadap Pelaksanaan APBD Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Ini menjadi landasan konstitusional bagi publik untuk mengakses informasi terkait pengelolaan keuangan daerah, termasuk APBD.

Pasal 23 UUD 1945 mengatur tentang pengelolaan keuangan negara yang dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

UU ini mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk keuangan daerah. Publik berhak mengetahui bagaimana APBD direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)

UU ini mengatur bahwa perencanaan pembangunan harus melibatkan partisipasi masyarakat, termasuk dalam penyusunan APBD.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

UU KIP memberikan hak kepada publik untuk mengakses informasi publik, termasuk informasi tentang APBD. Badan publik (dalam hal ini pemerintah daerah) wajib menyediakan informasi tersebut secara transparan.

Pasal 387 mengatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.

Hak Publik dalam Mengawasi Pelaksanaan APBD. Publik memiliki hak untuk mengawasi pelaksanaan APBD mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Berikut adalah tahapan dan hak publik dalam proses tersebut:

Tahap Perencanaan

Publik berhak memberikan masukan dalam proses penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota.

Informasi tentang RAPBD harus diumumkan secara terbuka sesuai dengan prinsip transparansi.

Tahap Pelaksanaan

Publik berhak memantau pelaksanaan APBD, termasuk penggunaan dana untuk program dan kegiatan yang telah direncanakan.

Jika ditemukan indikasi penyimpangan, publik dapat melaporkannya kepada lembaga pengawasan seperti Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau Ombudsman.

Tahap Pertanggungjawaban

Publik berhak mengetahui laporan pertanggungjawaban kepala daerah (LKj) yang disampaikan kepada DPRD. Laporan ini harus dipublikasikan secara terbuka sesuai dengan UU KIP.

Publik juga dapat memberikan masukan atau kritik terhadap laporan pertanggungjawaban tersebut.

Mekanisme Pengawasan Publik

Akses Informasi

Publik dapat mengajukan permintaan informasi terkait APBD kepada pemerintah daerah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan UU KIP.

Partisipasi dalam Musrenbang

Masyarakat dapat terlibat aktif dalam Musrenbang untuk memberikan masukan dalam penyusunan RAPBD.

Pengaduan dan Pelaporan

Jika ditemukan indikasi penyimpangan, publik dapat melaporkan kepada lembaga pengawasan seperti BPK, Inspektorat Daerah, atau Ombudsman.

Forum Diskusi dan Sosialisasi

Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan sosialisasi dan forum diskusi terbuka untuk menjelaskan pelaksanaan APBD kepada masyarakat.

Kesimpulan

Dasar hukum pengawasan publik terhadap pelaksanaan APBD oleh kepala daerah sangat kuat, dengan landasan utama pada UUD 1945, UU KIP, UU Pemerintahan Daerah, dan peraturan turunannya. Publik memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi seluruh tahapan pengelolaan APBD, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dari beberapa catatan diatas maka apa yang dilakukan oleh seorang wartawan untuk mewawancarai Kepala Dinas ataupun pejabat publik lainnya bagian dari menjalankan amanat undang undang Perss dan undang undang tentang keterbukaan atau transparansi informasi publik.

Reformasi 1998 menjadi tonggak sejarah sebagai tanda kemerdekaan dan kebebasan perss. Saluran informasi dan akses publik dibuka lebar. Tidak ada lagi pejabat atau institusi manapun yang menghambat kerja kerja jurnlistik termasuk soal transparansi informasi publik. Perss bukan musuh.

Ketua Aliansi Jurnalis Manggarai Barat

Rio Suryanyo

Editor
: Ven Darung
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru