Sah, 131 Pengatin Lakukan Nikah Massal di Pendopo Bangkalan
"Melalui pengesahan ini, pasangan akan mendapatkan dokumen resmi yang dibutuhkan untuk memenuhi hak-hak administratif, seperti pembuatan akta kelahiran anak dan akses terhadap layanan sosial lainnya, sekaligus kepastian hukum bagi pasangan dan anak" kata Pj. Bupati Bangkalan Dr. Arief M. Edie saat membuka kegiatan. Selasa 22 Oktober 2024
Pj. Bupati juga mengatakan Sidang itsbat nikah massal ini merupakan wujud komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat
Baca Juga:
"Dengan adanya dokumen resmi, diharapkan pasangan yang mengikuti sidang ini dapat mengakses hak-hak mereka secara penuh, terutama dalam hal pendidikan anak dan jaminan sosial," lanjutnya.
Arief menambahkan, dengan tujuan untuk meringankan serta membantu para pasutri yang telah menikah secara agama tetapi belum memiliki akta nikah yang sah menurut negara, maka pemerintah daerah hadir memfasilitasi hal tersebut.
"Karena itu untuk biaya sidang sendiri sebenarnya sudah gratis, namun dari pengadilan agama memang ada biaya admintrasi yang dikenakan pada peserta namun tarifnya sangat murah yang sebelumnya sekitar satu jutaan, menjadi hanya sekitar Rp 200 ribuan. Saya rasa ini sudah sangat membantu dan bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya