28 Tahun Berperkara, Lawan Terbukti Bersalah, Tanah Krisman Siallagan Masih Berstatus Diblokir BPN Samosir
Redaksi - Sabtu, 19 Oktober 2024 21:30 WIB
Permohonan Buka Blokir
Kuasa Hukum Krisman Siallagan pernah mengajukan surat permohonan buka blokir ke Kantor BPN Samosir. Lalu BPN Samosir membalas surat permohonan blokir.
Baca Juga:
"Kami surati ke kuasa hukum Bapak (Krisman Siallagan). Seharusnya kuasa hukum melapor ke Bapak. Kami tolak (tidak bisa buka blokir). Alasannya, berdasarkan kajian kami, ada permohonan pembatalan sertifikat dari Omer Ambarita. Dasar Omer mengajukan pembatalan itu berdasarkan putusan pengadilan" jelas pegawai BPN Samosir.
Pegawai BPN Samosir ini menjelaskan kepada Krisman Siallagan ia perlu melanjutkan perkara untuk memenangkan kasus tersebut. Dengan demikian, hasil putusan pengadilan bisa menjadi dasar BPN Samosir membuka blokir.
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Ulat Busuk Penuhi Ribuan Kantong Beras Bantuan Pangan Di Pemalang
4 Pemuda di Samosir Ditangkap Warga saat Curi Babi: Alasan untuk Dimakan
Majelis Hakim Minta BPN Bawakan Warkah Asli Tanah Niko Naput, Kuasa Hukum Ibrahim Hanta: BPN Diduga tidak Kantongi
Pj Gubernur Sumut Rakor Bersama Kementerian Bahas Pengendalian Inflasi Daerah
Kabar Baik Nih! Bansos BPNT Sudah Sampai Tahap SPM, Siap-siap Cek Rekening
Mafia Tanah Bikin Susah, AHY Siap Bela Masyarakat
Komentar