28 Tahun Berperkara, Lawan Terbukti Bersalah, Tanah Krisman Siallagan Masih Berstatus Diblokir BPN Samosir

Redaksi - Sabtu, 19 Oktober 2024 21:30 WIB
28 Tahun Berperkara, Lawan Terbukti Bersalah, Tanah Krisman Siallagan Masih Berstatus Diblokir BPN Samosir

Permohonan Buka Blokir

Advertisement

Kuasa Hukum Krisman Siallagan pernah mengajukan surat permohonan buka blokir ke Kantor BPN Samosir. Lalu BPN Samosir membalas surat permohonan blokir.

Baca Juga:

"Kami surati ke kuasa hukum Bapak (Krisman Siallagan). Seharusnya kuasa hukum melapor ke Bapak. Kami tolak (tidak bisa buka blokir). Alasannya, berdasarkan kajian kami, ada permohonan pembatalan sertifikat dari Omer Ambarita. Dasar Omer mengajukan pembatalan itu berdasarkan putusan pengadilan" jelas pegawai BPN Samosir.

Pegawai BPN Samosir ini menjelaskan kepada Krisman Siallagan ia perlu melanjutkan perkara untuk memenangkan kasus tersebut. Dengan demikian, hasil putusan pengadilan bisa menjadi dasar BPN Samosir membuka blokir.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru