28 Tahun Berperkara, Lawan Terbukti Bersalah, Tanah Krisman Siallagan Masih Berstatus Diblokir BPN Samosir

Redaksi - Sabtu, 19 Oktober 2024 21:30 WIB
28 Tahun Berperkara, Lawan Terbukti Bersalah, Tanah Krisman Siallagan Masih Berstatus Diblokir BPN Samosir


Advertisement

Lawan Meninggal

Baca Juga:

Tak lama kemudian, Omer Beno Ambarita meninggal. Ia meninggal tak lama setelah divonis bersalah untuk kedua kalinya ia melakukan pemalsuan data tentang Surat Keterangan tentang A. Doehe.

Setelah kasus tersebut, Krisman Siallagan merasa tidak ada lagi perkara yang sangkut di pengadilan karena Omer sudah terbukti bersalah.

Sertifikat Diblokir

Akan tetapi, status sertifikat tanah Krisman Siallagan masih diblokir. Ia telah memohon agar tanah tersebut tidak lagi berstatus diblokir.

Pada Selasa 15 Oktober 2024, ia mendatangi Kantor BPN Samosir, dua pegawai BPN Samosir menyatakan bahwa putusan pengadilanlah yang meminta status tanah tersebut harus diblokir. Putusan pengadilan diarahkan kepada Kanwil BPN Sumatera Utara dan diarahkan ke BPN Samosir.

"Dasar kami memblokir adalah permohonan dari orang yang bermohon. Dasarnya adalah putusan pengadilan. Yang membatalkan adalah Kanwil BPN Sumut. Pengadilan yang memutuskan, kami (BPN Samosir) yang mengusulkan. Kanwil BPN Sumut yang membatalkan sertifikat," jelas pegawai BPN marga Hutajulu yang saat itu ditemani oleh pegawai BPN lainnya bernama Ricky David Sidabutar.

Keduanya menjelaskan apabila Krisman Siallagan ingin sertifikat tanahnya tidak lagi berstatus diblokir, ia perlu melanjutkan perkara di pengadilan yang menurut mereka belum sah dimenangkan oleh Krisman Siallagan.

Ia beralasan Omer Beno Ambarita sebelum meninggal yakni pada 7 Agustus 2012 pernah menjadi pemohon penilaian kembali perkara tanah tersebut kepada Mahkamah Agung.

Hal tersebut menjadi dasar pengadilan untuk tetap mempertahankan status blokir sertifikat tanah milik Krisman Siallagan.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru