28 Tahun Berperkara, Lawan Terbukti Bersalah, Tanah Krisman Siallagan Masih Berstatus Diblokir BPN Samosir

Redaksi - Sabtu, 19 Oktober 2024 21:30 WIB
28 Tahun Berperkara, Lawan Terbukti Bersalah, Tanah Krisman Siallagan Masih Berstatus Diblokir BPN Samosir


Advertisement

Kronologi Perkara

Baca Juga:

Kuasa hukum Krisman Siallagan yakni Jamin Naibaho menjelaskan sejak 1996 Omer Beno Ambarita merupakan pihak pertama yang mengajukan gugatan. Akan tetapi, kasus ini malah menyebabkan ia masuk penjara pada 2001.

Putusan pidana No:152/Pid.B/2001/PN.Tarutung atas nama Omer Beno Ambarita menyatakan terdakwa Omer Beno Ambarita terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja menyuruh pihak lain untuk menempatkan keterangan palsu ke dalam akte autentik dan dikenakan hukuman penjara selama dua tahun. Usai keluar penjara, Omer masih melanjutkan kasus untuk merebut tanah tersebut dari Krisman Siallagan.

Dalam perkara No:251/Pid. B/PN. Balige. Omer Beno Ambarita mengulangi lagi perbuatannya pada 2016. Ia mengaku dirinya sebagai keturunan dari A. Doehe Marpaung. Surat Keterangan Kelurahan TukTuk Siadong tanggal 4 Februari 1996 menyatakan A. Doehe bukan orang tua dari A. Togaleo Ambarita.

Surat Keterangan Lurah TukTuk Siadong Kecamatan Simanindo Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 14 November 1988 menerangkan: A. Doehe adalah benar orang tua dari Togaleo yang bertempat tinggal atau berasal dari Sosor Ambarita Kecamatan Simanindo.

Surat keterangan No.470/022/KT/1996 dikeluarkan di TukTuk Siadong pada 24 Januari 1996 menerangkan: Omer B. Ambarita ahli waris dari Opung Buha Ambarita, ke Opung. Bage Ambarita, ke Opung Mangara Ambarita. Dijelaskan surat No: 100/486/smd-Pem/XI/2006 tanggal 8 November 2016, keberadaan Sosor Ambarita berada di Desa Garoga dan pemiliknya adalah A. Doehe Sipaoek atau A. Doehe Sipaung Marga Marpaung;

Akan tetapi, tidak ada hubungan silsilah antara A. Doehe Sipaoek atau A. Doehe Sipaung Marga Marpaung ke Omer Beno Ambarita. Artinya A. Doehe Sipaoek atau A. Doehe Sipaung bukan orang tua Opung Togaleo Ambarita atau Omer Beno Ambarita terus berlanjut ke Opung Mangara Ambarita sebagaimana disesuaikan dengan Surat Keterangan Lurah TukTuk Siadong tanggal 4 Februari 1996.

Surat Keterangan No.470/022/KT/1996 dikeluarkan di TukTuk Siadong pada 24 Januari 1996 menerangkan: Omer Beno Ambarita ahli waris dari Opung Buha Ambarita, ke Opung. Bage Ambarita, ke Opung Mangara Ambarita;

Surat No.100/486/SMD-Pem/XI/2006 tanggal 8 November 2016 penjelasan keberadaan Sosor Ambarita berada di Desa Garoga dan pemiliknya A. Doehe Sipaoek atau A. Doehe Sipaung Marga Marpaung.

Bukti diperkuat berdasarkan Surat No. 100/329/DG/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016 yang ditujukan oleh Kepala Desa Garoga kepada Camat Simanindo. Intinya menyatakan: Huta Sosor Ambarita berada di Desa Garoga adalah milik Marga Marpaung yang berada di Huta Lumban Sipaung Dusun III Desa Garoga Kecamatan Simanindo.

Keturunan A. Doehe Sipaoek tidak termasuk Omar Beno Ambarita dan Sosor Ambarita terletak di Dusun III Desa Garoga dan pemiliknya A. Doehe Sipaoek dan keturunannya. Sedangkan kakek Omer Beno Ambarita bernama Op. Buha Ambarita/Op. Bage Ambarita/Op. Mangara Ambarita berasal dari Desa TukTuk Siadong.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru