Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Anton Edward Wardhana menegaskan hal itu saat membuka kegiatan Pemusnahan Fisik Arsip dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tentang Tata Naskah Dinas yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Senin (14/10).
Baca Juga:
Menurut Anton, Kemenkumham telah memiliki instrumen-instrumen dalam upaya mendukung program pemerintah tertib arsip dengan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) yang telah dicanangkan sejak tahun 2017.
"Kementerian Hukum dan HAM telah memiliki intrumen-instrumen kaitannya dengan pedoman penciptaan arsip dan pengelolaan arsip secara baik sesuai dengan NSPK ( norma, standar, prosedur kearsipan)," papar Anton dalam sambutannya.
"Mulai dari penerimaan, pengurusan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan yang akan mampu mendorong setiap kegiatan yang dilaksanakan dapat pertanggungjawaban sehingga terwujudnya transparansi dan _Good and Clean Governance,".
"Terobosan untuk peningkatan peran penting kearsipan bagi pemerintah dan masyarakat harus dapat diwujudkan dengan mendorong pengelolaan arsip dengan baik sehingga dapat diakses dengan mudah dan cepat," sambungnya.