Ketua HNSI Sumut : Pemerintah Kabupaten Harus Hadir Lakukan Pembinaan Nelayan di Daerahnya.

Reza - Selasa, 08 Oktober 2024 11:00 WIB
Ketua HNSI Sumut : Pemerintah Kabupaten Harus Hadir Lakukan Pembinaan Nelayan di Daerahnya.
Ist
Ketua HNSI Sumut, Zulfachri Siagian
bulat.co.id -Kewenangan pengelolaan laut yang diatur dalam Undang - Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2014 tidak menjadi penghalang bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membina nelayan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan nelayan.

Advertisement

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Sumatera Utara Zulfachri Siagian, Senin (07/10/24) malam.

Baca Juga:

Dia menyampaikan Pemerintah Kabupaten/Kota tetap dapat melakukan pembinaan kesejahteraan nelayan melalui kerjasama dengan pemerintah Provinsi dan Pusat.

"Memang berdasarkan UU RI No 23 Tahun 2014 kewenangan pengelolaan laut ditangan Pemerintah Provinsi dan Pusat. Namun bukan berarti Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dapat melakukan pembinaan terhadap nelayan. Perlunya kehadiran Pemerintah Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat terkait peningkatan kesejahteraan nelayan," ungkapnya melalui panggilan WhatsApps (WA).


Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru