Ketua HNSI Sumut : Pemerintah Kabupaten Harus Hadir Lakukan Pembinaan Nelayan di Daerahnya.
Reza - Selasa, 08 Oktober 2024 11:00 WIB

Ist
Ketua HNSI Sumut, Zulfachri Siagian
bulat.co.id -Kewenangan pengelolaan laut yang diatur dalam Undang - Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2014 tidak menjadi penghalang bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membina nelayan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan nelayan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Sumatera Utara Zulfachri Siagian, Senin (07/10/24) malam.
Baca Juga:
Dia menyampaikan Pemerintah Kabupaten/Kota tetap dapat melakukan pembinaan kesejahteraan nelayan melalui kerjasama dengan pemerintah Provinsi dan Pusat.
"Memang berdasarkan UU RI No 23 Tahun 2014 kewenangan pengelolaan laut ditangan Pemerintah Provinsi dan Pusat. Namun bukan berarti Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dapat melakukan pembinaan terhadap nelayan. Perlunya kehadiran Pemerintah Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat terkait peningkatan kesejahteraan nelayan," ungkapnya melalui panggilan WhatsApps (WA).
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Ketua KUB Mekar Bantah Tudingan Telah Memindah Tangankan Kapal Bantuan yang Diterima Kelompoknya

Calon Bupati Sergai Darma Wijaya Temu Ramah dengan Masyarakat Teluk Mengkudu

HNSI Sergai Berikan Tali Asih kepada Keluarga Korban Nelayan Tenggelam

Masyarakat Nelayan bersama Kader HNSI Sergai Gelar Musyawarah, Apa Dibahas??

Dinas Perikanan Kabupaten Pemalang Bagikan Benih Ikan Larasati ke Kelompok Tani Semingkir

Seorang TKI Asal Sergai Selamat dari Tenggelamnya Kapal, Begini Respon Ketua HNSI Sergai
Komentar