Pembunuh Saudara Ipar Dituntut 14 Tahun Penjara di Purbalingga, Jawa Tengah

- Sabtu, 05 Oktober 2024 17:00 WIB
Pembunuh Saudara Ipar Dituntut 14 Tahun Penjara di Purbalingga, Jawa Tengah
Solihin Kohar


Advertisement

Penuntut Umum, Syaiful Anwar SH, menyatakan bahwa Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Baca Juga:

JPU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun, yang akan dikurangi dengan masa penahanan.

Selain itu, JPU juga menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.


Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru