Pembunuh Saudara Ipar Dituntut 14 Tahun Penjara di Purbalingga, Jawa Tengah

Solihin Kohar - Sabtu, 05 Oktober 2024 17:00 WIB
Pembunuh Saudara Ipar Dituntut 14 Tahun Penjara di Purbalingga, Jawa Tengah
Solihin Kohar
bulat.co.id -JATIM I Nanda Suhanda (29), terdakwa dalam kasus pembunuhan saudara ipar di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun oleh Penuntut Umum.

Advertisement

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Kamis, 3 Oktober 2024.

Baca Juga:

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, menjelaskan bahwa sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Erwindu SH, dengan hakim anggota Lucy Ariesty SH dan Crimson SH MH, serta panitera Supriyanto, SH.


Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru