Buntut Tawuran di Comal, 4 Anak Bawa Senjata Tajam dan Pemukul Diancam 10 Tahun Penjara

Ragil Surono - Kamis, 03 Oktober 2024 14:00 WIB
Buntut Tawuran di Comal, 4 Anak Bawa Senjata Tajam dan Pemukul Diancam 10 Tahun Penjara
Ragil


Advertisement

Kapolres Pemalang mengatakan, 4 anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951.

Baca Juga:

"Adapun bunyi pasal tersebut ialah, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, dihukum dengan penjara setinggi tingginya sepuluh tahun," kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya juga memberikan pembinaan kepada anak saksi yang telah diamankan, didampingi orang tua, guru, tokoh masyarakat dan perangkat desa.

"Seluruh anak saksi membuat surat pernyataan yang berisi tidak akan mengulangi perbuatan serupa, diketahui oleh orang tua, pihak sekolah, dan pemerintah desa," kata Kapolres Pemalang.

"Seluruh anak saksi juga telah diserahkan untuk dibina oleh orang tua masing-masing," imbuh Kapolres Pemalang.

Dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas dan mencegah kenakalan remaja, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang dan jajaran Polsek telah menggiatkan patroli pada malam sampai dini hari.

"Sasaran patroli diantaranya, balapan liar, tawuran, penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan kenakalan remaja lainnya," kata Kapolres Pemalang.

Meskipun demikian, Kapolres Pemalang mengatakan, partisipasi seluruh komponen masyarakat dan orang tua sangat dibutuhkan, dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anak remaja, mulai dari lingkungan keluarga hingga lingkungan masyarakat.

"Mari sayangi anak-anak kita dengan selalu mengecek keberadaannya, jangan biarkan anak-anak kita bermain hingga larut malam, dan pastikan pukul 22.00 WIB mereka sudah berada di rumah," kata Kapolres Pemalang.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru