Masyarakat Keluhkan Trotoar Dijadikan Lapak Dagangan, Ini Tindakan Satpol PP Pemalang

Kepala bidang Ketentraman dan ketertiban masyarakat (Trantibunmas) Satpol PP Pemalang Agus Sarwono, ketika dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya pada senin (1/10) mengatakan.
Jika dalam kegiatan penertiban para pedagang kaki-5 , Petugas terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pemberitahuan terkait Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan.
Baca Juga:
"Pada Pasal 1 Angka 33 dijelaskan, Trotoar adalah jalur bagi pejalan kaki, yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan," jelas Agus.
Masih menurut dirinya, kegiatan penertiban juga mengacu pada peraturan daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang penataan dan pemberdayaan PKL Serta Peraturan Bupati Pemalang Nomor. 88 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 2013, tentang penataan dan pemberdayaan PKL.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang, selalu melakukan Patroli untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan Wilayah.
Dimohon partisipasi dari masyarakat dan PKL pada khusus nya untuk menjaga Ketertiban, Kebersihan, Dan Keindahan (K3) di Kabupaten Pemalang.

Antisipasi Bencana Gempa Bumi, Rutan Pemalang Gelar Simulasi Penyelamatan

Anak -anak di Pemalang Manfaatkan Daun Pisang Untuk Payung Saat Hujan Tiba

Optimis Dapat Mendulang Suara 70 Persen Pada Pilkada, Ratusan Kader PKS Turun Ke Jalan

Dibawah Guyuran Hujan, Program Jumat Berkah Rizal Bawazier Tetap Dilaksanakan

Mobil Kru TV One Dihantam Truk Box ,3 Wartawan Meninggal 2 Luka -luka
