Advokat Anggap SMPN 2 Belik Keluarkan Siswa sebagai Pelanggaran Hukum

- Rabu, 11 September 2024 09:30 WIB
Advokat Anggap SMPN 2 Belik Keluarkan Siswa sebagai Pelanggaran Hukum
istimewa
Pakar hukum dari Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN), Carmo, SH.

"Kalau bicara masalah aturan banyak sekolahan yang ditabrak, banyak kan beredar kabar Sekolah menjual LKS menjual seragam, mengadakan Study tour, jelas ini melanggar, tapi tetap ditabrak, aturan sih aturan tapi harus ada kebijakan karena ini masalah masa depan anak, harus ada pendekatan, jangan langsung dihukum dipindah atau dikeluarkan," tandasnya

Advertisement

Pihak SMPN 2 Belik belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan tersebut.

Baca Juga:

Saat dikonfirmasi, Kepala sekolah tidak ada di kantornya, sementara stafnya tidak berani memberikan keterangan resmi.

Namun, insiden ini telah menimbulkan diskusi yang lebih luas tentang pendekatan disiplin yang lebih manusiawi dan menghormati hak-hak anak dalam dunia pendidikan.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru