Advokat Anggap SMPN 2 Belik Keluarkan Siswa sebagai Pelanggaran Hukum

- Rabu, 11 September 2024 09:30 WIB
Advokat Anggap SMPN 2 Belik Keluarkan Siswa sebagai Pelanggaran Hukum
istimewa
Pakar hukum dari Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN), Carmo, SH.
bulat.co.id - SMPN 2 Belik, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan publik setelah tiga dari sebelas siswa yang terlibat dalam insiden mengonsumsi minuman keras (miras) di lingkungan sekolah dikeluarkan oleh pihak sekolah.

Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk para ahli hukum yang menganggap tindakan tersebut melanggar hak asasi anak.

Advertisement

Pakar hukum dari Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN), Carmo, SH, menyatakan bahwa tindakan sekolah tersebut tidak hanya melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan, tetapi juga melanggar konstitusi negara.

Baca Juga:

"Apapun pelanggaran yang dilakukan oleh anak didik, tidak berarti pihak sekolah berhak melanggar hak mereka untuk mendapatkan pendidikan. Ini sama saja dengan melanggar hak kebebasan anak serta hak konstitusi yang diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 Amandemen 4, ayat 1 sampai 5," ungkap Carmo saat diwawancarai pada Selasa, 10 September 2024.

Lebih lanjut, Carmo menegaskan bahwa orang tua dari siswa yang dikeluarkan dapat menggugat pihak sekolah atas tindakan tersebut.

"Sekolah seharusnya mencari solusi yang lebih bijaksana tanpa harus mengorbankan masa depan siswa," tegasnya.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru