Seorang Siswi SD Di Pemalang Diduga Menjadi Korban Rudapaksa
Pelaku diduga dilakukan oleh oknum Guru dan Tukang Kebun di tempatnya dia menimba ilmu. Kasus ini sontak membuat geger warga masyarakat setempat.
Baca Juga:
Dugaan bermula dari adanya pengakuan korban kepada orang tuanya, yang juga seorang guru di sekolah tersebut.
Dalam pengakuannya, Bunga mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa untuk menonton video porno dan mempraktekkannya serta telah terjadi tindakan asusila oleh oknum guru berinisial FA (25) dan seorang tukang kebun sekolah berinisial MK (60).
Diduga peristiwa ini sudah terjadi semenjak bulan Oktober 2023 dan hampir dilakukan setiap hari di lingkungan sekolahan.
Korban mengaku, pelaku bermodus membujuk korban dengan iming-iming uang dan makanan untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di lantai 3 gedung dan di kamar mandi sekolah setempat, apabila korban menolak, pelaku diduga melakukan tindak kekerasan.
Kejadian ini sudah dilaporkan orangtua korban kepada Pihak Pengurus sekolah dan ketua yayasan, akan tetapi respons yang diterima dinilai tidak sesuai serta tidak ada itikad baik serta tanggung jawab.
Malahan keluarga korban disarankan untuk mencabut laporan ke pihak kepolisian, lebih mirisnya lagi, orangtua korban yang juga mengajar di sekolah tersebut, mengalami tindakan pemecatan.
Afan sekretaris yayasan yang menaungi sekolahan tersebut, saat dikonfirmasi wartawan mengaku hanya mengetahui sedikit tentang kasus ini tetapi tidak mengetahui detailnya.
Dirinya menuturkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan menyebut pelaku telah dipecat oleh pihak sekolah.
Sementara itu, Heru Ardi Irawan, S.H.,LLM, dan Bayu Adi Dharma, SH Penasihat Hukum dari Bankum Geradin Pemalang menegaskan bahwa dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan dalam kasus asusila yang terjadi di SD IT Bina Insan Mulia merupakan isu yang sangat serius, karena dapat merusak generasi bangsa.
Ia menekankan bahwa pihak sekolah harus bertanggung jawab penuh atas perbuatan tersebut, yang terjadi di lingkungan sekolah berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023.
Menurut Heru, kepala sekolah dan ketua yayasan harus segera bertindak tegas dan bertanggung jawab.
Mengingat adanya indikasi bahwa masih ada korban lain yang belum melapor dan orang tua anak belum tahu anaknya menjadi korban asusila disekolah, karena jangan sampai anak-anak yang menjadi korban suatu saat bisa menjadi pelaku. hal ini menunjukkan adanya kelalaian pihak sekolah dan yayasan.
"Pihak sekolah dan yayasan harus bertanggung jawab dan tegas, karena kejadian ini terjadi di lingkungan mereka, Jika kasus ini telah terjadi berkali-kali dan diduga masih ada korban lain yang belum melapor, jelas bahwa pengawasan di sekolah sangat lalai,"ujarnya.
Pihak korban, melalui pengacaranya sudah melaporkan pelaku dengan tuduhan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak sesuai Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan tambahan pidana 1/3 dari ancaman pidana serta denda paling banyak 5 milyar rupiah.
Heru Ardi Irawan, juga memberikan apresiasi kepada Komnas HAM, KPAI, PPA dinas sosial kabupaten pemalang serta Polres Pemalang, terutama Penyidik Unit 4 PPA Polres Pemalang, yang telah bekerja secara profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
"Kami ucapkan terima kasih kepada Polres Pemalang terutama Penyidik PPA Satreskrim Polres Pemalang yang telah menahan tersangka semoga kedepannya Unit PPA Satreskrim Polres Pemalang bisa lebih cepat dan baik lagi dalam pengungkapan perkara khususnya melibatkan perempuan dan anak serta dengan kejadian ini bisa memberikan effek jera kepada pelaku kejahatan untuk tidak melakukan tindakan asusila khusunya di wilayah Polres pemalang ," tutupnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Pemalang Iptu Anjar Lindu Wijayadi, ketika dikonfirmasi lewat sambungan teleponnya terkait kasus ini, Minggu sore (8/9/2024) membenarkan kejadian tersebut,
"Betul kejadian itu adanya dan terduga sudah ditahan," katanya singkat.
Menjadi peringatan bagi orang tua kasus ini, untuk lebih berhati-hati dalam memilih sekolah bagi anak-anak mereka, dan jangan sungkan melapor ketika anak menjadi korban asusila.